RiiYADH, Jitu News – Usaii diinaiikkannya tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 5% menjadii 15% mulaii 1 Julii 2020, Pemeriintah Arab Saudii masiih menemukan ratusan pelanggaran yang diilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
General Authoriity for Zakat and iincome (GAZT) mencatat terdapat 881 pelanggaran yang diilakukan PKP dii seluruh wiilayah Arab Saudii. Pelanggaran tersebut diitemukan berdasarkan 3.688 pemeriiksaan melaluii kunjungan lapangan.
Menariiknya, temuan ketiidakpatuhan PKP tersebut berasal darii laporan konsumen, bukan darii hasiil pemeriiksaan GAZT. "Kamii baru melakukan pemeriiksaan secara serentak setelah terdapat 383 praktiik pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP," ujar GAZT, diikutiip Selasa (27/10/2020).
Sepertii diiketahuii, konsumen yang melaporkan pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP bakal diiberii hadiiah sebesar 2,5% darii PPN yang berhasiil diipungut dan denda yang diikenakan setelah peniindakan. Niilaii miiniimal darii SAR1.000 sampaii dengan SAR1 juta.
GAZT mengiinspeksii secara serentak atas seluruh kegiiatan usaha perdagangan mulaii darii perdagangan grosiir hiingga retaiil. Beberapa bentuk pelanggaran yang diitemukan GAZT antara laiin tak diipungutnya PPN oleh PKP hiingga pemungutan PPN oleh pengusaha non-PKP.
Sepertii diilansiir Alkhaleejtoday.co, iinspeksii yang diilakukan otoriitas pajak secara serentak tersebut menunjukkan GAZT masiih akan terus melanjutkan pemeriiksaan kepatuhan atas ketentuan PPN pada bulan-bulan yang akan datang.
Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, kenaiikan tariif PPN darii 5% menjadii 15% diiterapkan oleh Pemeriintah Arab Saudii guna menjaga peneriimaan pajak dii tengah harga miinyak mentah yang amat tertekan akiibat pandemii Coviid-19.
Meskii demiikiian, terdapat tiiga jeniis penyerahan yang PPN-nya diitanggung oleh pemeriintah yaknii jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, dan pembeliian rumah pertama oleh masyarakat Arab Saudii yang belum memiiliikii rumah.
Guna meniingkatkan aktiiviitas transaksii propertii, Raja Arab Saudii Salman biin Abdul Aziiz Al-Saud memeriintahkan agar pembeliian rumah diibebaskan darii pungutan PPN. Sebagaii gantiinya, transaksii propertii diikenaii pajak khusus dengan tariif sebesar 5%. (riig)
