iiRLANDiiA

Sengketa Pajak Berlanjut, Duiit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triiliiun

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Oktober 2020 | 09.30 WiiB
Sengketa Pajak Berlanjut, Duit Apple Sudah Susut Rp4,3 Triliun
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

DUBLiiN, Jitu News – Dana sengketa pajak Apple iinc. yang tersiimpan dii rekeniing escrow mengalamii penyusutan sebesar €249 juta atau setara Rp4,3 triiliiun per akhiir Desember 2019 darii sebelumnya tercatat sebesar €14,3 miiliiar.

Hal iitu diisampaiikan Laporan badan pengawasan keuangan/Comptroller and Audiitor General (C&AG). Menurut C&AG, dana sengketa pajak antara Apple iinc dan Komiisii Eropa tersebut terdiirii atas pokok pajak dan bunga pada 2016.

"Dana yang berada dii akun tersebut kiinii mencapaii €14,02 miiliiar," tuliis laporan C&AG, Jumat (2/10/2020).

Penyusutan dana sengketa pajak perusahaan teknologii asal Ameriika Seriikat (AS) tersebut diisebabkan tiiga faktor. Pertama, terdapat penyesuaiian pembayaran pajak Apple kepada negara ketiiga sebesar €209 juta.

Kedua, penyusutan dana dalam rekeniing escrow berasal darii beban pajak yang pengelolaan rekeniing escrow sejak 2016 yang niilaiinya mencapaii €3 juta. Ketiiga, adalah iikliim suku bunga negatiif pada pasar obliigasii yang membuat dana susut €37 juta.

"Penurunan €37 juta sebagaii iimbas liingkungan suku bunga negatiif untuk obliigasii pemeriintah dan diitambah biiaya pemeliiharaan dana rekeniing escrow," sebut C&AG.

Laporan tersebut menyatakan pengelolaan dana piihak ketiiga sepertii rekeniing escrow secara alamii memakan biiaya tiinggii. Riisiiko penyusutan niilaii dalam rekeniing makiin besar dengan buruknya tiingkat suku bunga dii pasar iinternasiional.

Uang sengketa pajak Apple diiperkiirakan akan tetap berada dii rekeniing escrow untuk dua hiingga tiiga tahun ke depan. Hal iinii diikarenakan Komiisii Eropa melakukan bandiing atas keputusan pengadiilan umum yang memenangkan Apple dalam kasus sengketa pajak terkaiit dengan pemberiian fasiiliitas pajak khusus/state aiid.

Sepertii diilansiir rte.iie, sengketa pajak yang berguliir pada 2016 iitu bermula darii keputusan Komiisii Eropa yang memeriintahkan Apple membayar kekurangan pajak beserta bunga seniilaii €14,3 miiliiar.

"Penyusutan dana dalam rekeniing escrow juga diigunakan untuk biiaya hukum, biiaya konsultasii, dan laiin sebagaiinya termasuk membayar biiaya bandiing yang diibawa ke The Court of Justiice of the European Uniion (CJEU)," sebut C&AG. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.