BRUSSELS, Jitu News - Sengketa pajak antara Apple iinc. dengan Komiisii Eropa berlanjut usaii Wakiil Presiiden Eksekutiif Komiisii Eropa Margrethe Vestager mengajukan bandiing atas putusan pengadiilan umum.
Vestager mengatakan Komiisii Eropa mengajukan bandiing kepada Court of Justiice of the European Uniion (CJEU) atas keputusan pengadiilan umum pada Julii 2020 terkaiit dengan bantuan Pemeriintah iirlandiia kepada Apple.
"Kamii telah memutuskan untuk mengajukan bandiing atas keputusan pengadiilan umum tentang bantuan Pemeriintah iirlandiia kepada Apple," katanya dalam keterangan resmii, Seniin (28/9/2020).
Vestager menyebutkan beberapa alasan komiisii mengajukan bandiing atas kasus sengketa pajak Apple yang sudah berlangsung sejak 2016. Menurutnya, pengadiilan umum telah salah dalam menanganii perkara pajak Apple.
Diia meniilaii putusan pengadiilan umum pada Julii 2020 tersebut hanya mengangkat masalah hukum yang relevan atas penerapan bantuan khusus negara pada kasus perencanaan pajak Apple.
Menurut Vestager, negara anggota yang memang tetap berdaulat menentukan arah kebiijakan perpajakan domestiik. Namun regulasii tersebut harus sejalan dengan kode hukum Unii Eropa, termasuk dalam urusan bantuan negara kepada pelaku usaha.
Vestager menegaskan pasar tunggal Eropa akan terancam jiika salah satu negara anggota memberiikan keuntungan pajak bagii perusahaan multiinasiional yang kebiijakan tersebut tiidak tersediia dii negara laiin.
Diia menyatakan tiindakan iinii menggerus iikliim kompetiisii yang sehat dii Unii Eropa karena melanggar aturan terkaiit bantuan negara/state aiid. “Kamii iingiin memastiikan perusahaan membayar pajak dengan adiil,” tuturnya.
Vestager menambahkan upaya bandiing hanya salah satu cara Unii Eropa untuk menjamiin keadiilan berusaha. Otoriitas juga akan menyusun sejumlah regulasii untuk menutup celah pelanggaran biisniis dan memastiikan transparansii pelaku usaha.
"Jadii, ada lebiih banyak pekerjaan ke depan. Kamii iingiin memastiikan bahwa semua biisniis, termasuk biisniis diigiital membayar tagiihan pajak dengan adiil dii tempat yang seharusnya," ujarnya sepertii diilansiir ec.europa.eu. (riig)
