ARAB SAUDii

Usaii Kenaiikan Tariif PPN, Pelanggaran Pajak dii Arab Saudii Makiin Marak

Muhamad Wiildan
Jumat, 25 September 2020 | 07.01 WiiB
Usai Kenaikan Tarif PPN, Pelanggaran Pajak di Arab Saudi Makin Marak
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

RiiYADH, Jitu News—Otoriitas pajak Arab Saudii, General Authoriity of Zakat and Tax (GAZT) menemukan banyak pelanggaran yang diilakukan pengusaha kena pajak (PKP) seusaii tariif PPN naiik darii 5% menjadii 15%.

"Pelanggaran yang diilakukan PKP bermacam-macam mulaii darii tiidak diicatatnya jumlah PPN yang telah diipungut, pengelakan pajak, bahkan hiingga pemungutan PPN darii konsumen lebiih darii tariif yang seharusnya oleh PKP," sebut GAZT, Kamiis (24/9/2020).

Melaluii iinspeksii yang diilakukan selama tujuh harii, GAZT mengiidentiifiikasii 770 pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP usaha riitel. Tak menutup kemungkiinan, jumlah pelanggaran akan bertambah ke depannya.

Apalagii, GAZT berkomiitmen untuk terus melakukan pemeriiksaan lapangan dan meniindak PKP yang masiih belum melaksanakan kewajiiban pemungutan PPN sesuaii dengan ketentuan. Hal iinii diilakukan untuk menjamiin kepatuhan PPN dii negara tersebut.

Warga yang membantu melaporkan adanya pelanggaran PPN akan diiberii hadiiah oleh otoriitas pajak. Hadiiah yang diijanjiikan sebesar mulaii darii SAR1.000 hiingga SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 juta—Rp3,9 miiliiar.

Belakangan iinii, pelanggaran ketentuan PPN dii Arab Saudii setelah sedang marak. Terakhiir, Kepoliisiian Arab Saudii menangkap 2 warga negara Suriiah dan 1 warga negara Arab Saudii karena diiduga memfasiiliitasii praktiik pengelakan PPN.

Sepertii diilansiir gulfnews.com, ketiiga orang tersebut menawarkan jasa melaluii mediia sosiial untuk membantu PKP mengelak darii kewajiiban pemungutan dan penyetoran PPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.