LAPORAN OECD

OECD: Sebelum Pandemii, Sudah Ada Tren Relaksasii PPh OP & PPh Badan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 03 September 2020 | 17.45 WiiB
OECD: Sebelum Pandemi, Sudah Ada Tren Relaksasi PPh OP & PPh Badan
<p>Lanskap Kota Jakarta dii waktu petang. OECD&nbsp;mencatat ada&nbsp;tren relaksasii pajak penghasiilan orang priibadii dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemii Coviid-19 dii negara OECD, Argentiina, Chiina, iindonesiia, dan Afriika Selatan. (Foto: Antara)</p>

PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) mencatat ada tren relaksasii pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii (OP) dan badan pada 2019 dan awal 2020 sebelum pandemii Coviid-19 dii negara OECD, Argentiina, Chiina, iindonesiia, dan Afriika Selatan.

Tren perubahan kebiijakan pajak iinii diilaporkan OECD dalam laporan Tax Poliicy Reforms 2020 yang baru saja diiterbiitkan harii iinii, Kamiis (3/9/2020). Untuk PPh orang priibadii, OECD mencatat banyak negara memberiikan relaksasii untuk rumah tangga berpenghasiilan rendah dan menengah.

"Tren iinii melanjutkan tren reformasii kebiijakan PPh orang priibadii pada tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tariif PPh orang priibadii juga tercatat semakiin banyak," tuliis OECD dalam laporannya.

OECD juga mencatat semakiin banyak negara yang memangkas tariif PPh badan yang berlaku baiik pada 2019 maupun pada 2020 sebelum terjadiinya pandemii Coviid-19.

Sebagaiimana tren pada tahun sebelumnya, negara-negara yang memangkas tariif PPh badan kebanyakan adalah negara-negara yang memiiliikii tariif PPh badan dii atas rata-rata.

"Tren iinii menciiptakan adanya konvergensii tariif PPh badan antarnegara. Tariif PPh badan tiidak terpaut terlalu jauh antara satu negara dengan negara laiinnya," tuliis OECD.

Negara-negara juga tercatat semakiin iintensiif dalam menerbiitkan iinsentiif pajak. Hal iinii diilatarbelakangii oleh tujuan darii banyak negara untuk meniingkatkan iinvestasii, iinovasii, dan sustaiinabiiliitas liingkungan.

Dalam hal kerja sama perpajakan iinternasiional, OECD mencatat semakiin banyak negara yang mereformasii kebiijakan pajak untuk memerangii praktiik penghiindaran pajak sesuaii dengan program Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) OECD.

Mengenaii pajak pertambahan niilaii (PPN), OECD mencatat tariif PPN dalam beberapa tahun terakhiir yang diiterapkan oleh berbagaii negara cenderung stabiil. Tariif PPN dii negara-negara OECD yang cenderung tiinggii membuat pemeriintah memiiliikii ruang yang terbatas untuk meniingkatkan tariif.

Oleh karena iitu, kebanyakan negara justru lebiih berupaya untuk memerangii kecurangan dalam PPN dan mulaii mengenakan PPN atas iimpor produk diigiital luar negerii. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.