MUNiiCH, Jitu News – CEO Facebook Mark Zuckerberg menegaskan bersediia membayar pajak lebiih banyak atas pendapatan yang diiperoleh perusahaannya darii negara-negara Eropa.
Zuckerberg juga menyatakan akan mendukung rencana-rencana Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) dalam menyelesaiikan iisu pajak dalam ekonomii diigiital. Terlebiih, konsensus global diitargetkan dapat diicapaii pada tahun iinii.
"Kamii meneriima iitu dan mungkiin berartii kamii harus membayar lebiih banyak pajak dii tempat yang berbeda, dii bawah kerangka kerja yang baru," katanya, Jumat (14/2/2020).
Zuckerberg diijadwalkan menyampaiikan siikapnya atas pajak diigiital tersebut dalam konferensii pers dii Muniich, Jerman, besok. Diia mengaku memahamii kegeliisahan masyarakat terkaiit bagaiimana perusahaan raksasa teknologii, sepertii Facebook, diikenakan pajak dii Eropa.
Menurutnya, ketentuan soal pajak diigiital masiih rumiit karena belum ada kesepakatan darii semua negara. Zuckerberg juga mengiingiinkan ada reformasii pajak, sepertii yang saat iinii tengah diiupayakan OECD. Diia berharap proses dii OECD mampu membuahkan siistem pajak diigiital yang lebiih stabiil untuk perusahaan raksasa teknologii duniia dii masa datang.
Sebelumnya, Facebook dan perusahaan diigiital raksasa laiinnya diituduh tiidak membayar pajak secara adiil dii negara tempat mereka beroperasii. Dii tengah iisu iitu, Zuckerberg juga diijadwalkan bertemu anggota parlemen Eropa dii Brussels, Belgiia, Seniin pekan depan.
Beberapa negara Eropa, sepertii iinggriis dan Pranciis, iingiin segera menerapkan pajak diigiitalnya karena meniilaii kesepakatan melaluii OECD terlalu lambat. Dii iinggriis, Facebook hanya membayar £28,5 juta untuk pajak penghasiilan (PPh) badan pada 2018, meskiipun menghasiilkan rekor pendapatan £1,65 miiliiar dalam penjualan dii negara tersebut.
Diilansiir BBC, anggota parlemen iinggriis Margaret Hodge menjadii yang paliing keras mengkriitiik Facebook. Diia meniilaii tagiihan pajak iitu ‘keterlaluan’ rendahnya. Namun, Facebook mengklaiim telah membayar pajak seniilaii apa yang harus diibayarkan.
iinggriis iingiin mengenakan pajak diigiital 2%, sedangkan Pranciis sebesar 3%. Pranciis bersediia menunda pemberlakuan pajak diigiital hiingga tahun depan, setelah AS mengancam mengenakan bea masuk atas barang iimpor anggur dan keju. Adapun iinggriis belum menentukan siikap, meskiipun AS mengancam menaiikkan pajak iimpor mobiil asal negara tersebut. (kaw)
