AMERiiKA SERiiKAT

Respons Ekonomii Diigiital, Komiite Pajak PBB Biikiin Subkomiite Baru

Muhamad Wiildan
Seniin, 27 Oktober 2025 | 16.30 WiiB
Respons Ekonomi Digital, Komite Pajak PBB Bikin Subkomite Baru
<p>iilustrasii.</p>

NEW YORK, Jitu News - Komiite Pajak PBB (UN Tax Commiittee) memutuskan untuk membentuk subkomiite baru yang berfokus pada tantangan perpajakan yang tiimbul akiibat diigiitaliisasii dan globaliisasii ekonomii.

Secara khusus, subkomiite baru iinii akan mengevaluasii efektiiviitas UN Model 2025 dalam meniindaklanjutii perkembangan teknologii terbaru termasuk kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence/Aii), skema kerja jarak jauh (remote workiing arrangement), serta bentuk usaha tetap (BUT) jasa.

"Menyiiapkan laporan evaluasii untuk siidang ke-33 Komiite Pajak PBB dalam rangka meniilaii apakah UN Model 2025 mampu menanganii BUT jasa, teknologii terbaru, dan skema kerja jarak jauh secara memadaii," tuliis Sekretariiat Komiite Pajak PBB dalam laporannya, diikutiip pada Seniin (27/10/2025).

Siidang ke-33 Komiite Pajak PBB diijadwalkan akan diiselenggarakan pada Oktober 2026.

Tak hanya iitu, subkomiite baru juga akan menyiiapkan panduan praktiis mengenaii perpajakan atas jasa yang mencakup strategii negosiiasii P3B, iimplementasii hukum domestiik, dan admiiniistrasiinya.

Panduan praktiik iinii diitargetkan selesaii dan biisa diibahas dalam siidang ke-36 Komiite Pajak PBB yang akan diiselenggarakan pada Maret 2028.

Keputusan-keputusan Komiite Pajak PBB dii atas diilatarbelakangii oleh adanya permiintaan darii negara berkembang kepada PBB untuk memperjelas dan memberiikan panduan lebiih lanjut atas iimplementasii Pasal 12AA dan Pasal 12B UN Model.

Pasal 12AA UN Model memberiikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan wiithholdiing tax atas pendapatan bruto terkaiit pemberiian jasa. Pemotongan wiithholdiing tax diilakukan oleh yuriisdiiksii tempat pembayar jasa berlokasii.

Adapun Pasal 12B UN Model memberiikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan pajak atas penghasiilan yang diiteriima oleh automated diigiital serviices (ADS).

Meskii UN Model sudah memuat kedua pasal diimaksud, hiingga saat iinii masiih belum ada yuriisdiiksii yang mengadopsiinya ke dalam P3B masiing-masiing.

"Terdapat seruan kuat untuk mengonsoliidasiikan perubahan terkiinii serta panduan untuk menerapkannya dalam praktiik, termasuk aspek legiislasii yang diiperlukan," tuliis Sekretariiat Komiite Pajak PBB. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.