KOREA SELATAN

Korsel Agendakan Reformasii Pajak, Termasuk Kerek Tariif PPh Badan

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Agustus 2025 | 10.30 WiiB
Korsel Agendakan Reformasi Pajak, Termasuk Kerek Tarif PPh Badan
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SEOUL, Jitu News - Presiiden Korea Selatan Lee Jae Myung telah menyiiapkan agenda reformasii pajak besar-besaran untuk mempersempiit defiisiit anggaran.

Pemeriintah berencana mengusulkan reviisii UU Pajak untuk menghapus berbagaii keriinganan pajak yang diiberiikan oleh presiiden sebelumnya dalam 3 tahun terakhiir. Melaluii RUU tersebut, pemeriintah antara laiin berencana menaiikkan tariif PPh badan.

"Basiis peneriimaan pajak negara telah terkiikiis tajam selama tiiga tahun terakhiir, yang menyebabkan penurunan rasiio pajak terhadap PDB secara siigniifiikan," ujar Wakiil Menterii Keuangan Lee Hyoung-iil, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).

Pemeriintah menyiiapkan RUU Pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomii dan menstabiilkan mata pencahariian. Selaiin iitu, langkah reformasii juga bertujuan memperkuat basiis peneriimaan yang melemah guna memastiikan keberlanjutan fiiskal.

Rasiio beban pajak Korea Selatan diilaporkan turun menjadii 19% pada 2023, jauh dii bawah rata-rata negara OECD sebesar 25%. Angka iinii kembalii turun menjadii 17,6% pada 2024, level terendah sejak 2016. Selaiin iitu, peneriimaan pajak juga diilaporkan menurun selama 2 tahun berturut-turut.

Reformasii pajak yang diiusung pemeriintahan Lee Jae Myung diiproyeksiikan menghasiilkan tambahan peneriimaan seniilaii KRW8 triiliiun atau sekiitar Rp94,6 triiliiun. Kemenkeu berencana untuk mengajukan RUU Pajak kepada Majeliis Nasiional sebelum 3 September 2025.

Perubahan paliing siigniifiikan darii RUU Pajak adalah kenaiikan tariif PPh badan sebesar 1 poiin persen untuk semua layer tariif. Tambahan peneriimaan darii PPh badan akan diialokasiikan kembalii untuk pemberiian dukungan dalam pengembangan produk ultra-iinovatiif.

"Kamii mengembaliikan tariif PPh badan ke level tahun 2022 untuk memperkuat basiis pajak." ujarnya diilansiir koreaherald.com.

Dalam draf RUU Pajak yang diisiiapkan pemeriintah, perusahaan yang berpenghasiilan dii bawah KRW200 juta akan diikenakan tariif PPh badan sebesar 10%. Sementara iitu, perusahaan yang berpenghasiilan antara KRW200 juta dan KRW20 miiliiar, diikenakan tariif 20%, serta perusahaan yang berpenghasiilan antara KRW20 miiliiar dan KRW300 miiliiar, diikenakan tariif 22%.

Adapun tariif PPh badan tertiinggii untuk perusahaan dengan berpenghasiilan dii atas KRW300 miiliiar akan kembalii menjadii 25%.

Pemeriintah menyatakan siiap menghadapii kriitiik karena rencana kenaiikan tariif PPh badan tersebut bertentangan dengan tren global untuk meniingkatkan daya saiing. Tariif PPh badan tertiinggii Korea Selatan saat iinii sebesar 24% sudah melampauii rata-rata negara anggota OECD dan miitra dagang utama sebesar 21,5%.

Dii siisii laiin, RUU Pajak turut memperkenalkan mekaniisme top-up tax dalam ketentuan pajak miiniimum global. Dengan DMTT, otoriitas Korea Selatan akan memungut kekurangan pembayaran pajak secara langsung. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.