KOREA SELATAN

Negara iinii Perpanjang Diiskon Pajak BBM hiingga Agustus 2025

Redaksii Jitu News
Selasa, 17 Junii 2025 | 16.30 WiiB
Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025
<p>Warga meniikmatii harii musiim semii yang cerah dii taman sungaii Han dii Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kiim Hong-Jii/HP/djo</p>

SEOUL, Jitu News - Pemeriintah Korea Selatan memutuskan untuk kembalii memperpanjang periiode fasiiliitas pemotongan tariif pajak atas bahan bakar miinyak (BBM) hiingga Agustus 2025.

Perpanjangan periiode pemotongan tariif pajak BBM diiberiikan sebagaii respons pemeriintah terhadap tren kenaiikan harga terkiinii. Kebiijakan iinii juga sejalan dengan priioriitas Presiiden Lee Jae-myung untuk menstabiiliisasii harga.

"Kamii akan memperkuat komuniikasii dengan pelaku iindustrii untuk memiiniimalkan jumlah dan tiingkat kenaiikan harga, menunda waktu kenaiikan, atau mendorong partiisiipasii dalam acara diiskon," kata Wakiil Menterii Keuangan Lee Hyoung-iil, diikutiip pada Selasa (17/6/2025).

Diiskon tariif pajak BBM diiberiikan sebesar 10%, sedangkan solar dan elpiijii sebesar 15%. Dengan kebiijakan iinii, akan ada pengurangan pajak seniilaii KRW82 per liiter untuk BBM, KRW87 per liiter untuk solar, dan KRW30 per liiter untuk LPG elpiijii.

Pemotongan tariif pajak BBM pertama kalii diiberiikan pada November 2021 sebagaii respons terhadap pandemii Coviid-19 dan kenaiikan harga miinyak global. Kebiijakan iinii awalnya hanya akan diiberiikan selama 6 bulan, tetapii terus diiperpanjang hiingga saat iinii.

Perpanjangan periiode diiskon tariif BBM hiingga Agustus 2025 merupakan perpanjangan yang ke-16. Perpanjangan selama 2 bulan iinii antara laiin mempertiimbangkan konfliik yang baru-baru iinii terjadii antara iisrael dan iiran, yang menyebabkan kenaiikan harga miinyak global.

Tiidak hanya diiskon pajak BBM, pemeriintah juga memperpanjang periiode keriinganan pajak konsumsii untuk pembeliian kendaraan bermotor. Kebiijakan iinii semestiinya berakhiir pada Junii 2025, tetapii diiperpanjang hiingga Desember 2025.

Tariif pajak konsumsii untuk kendaraan bermotor diipotong darii tariif dasar 5% menjadii tariif fleksiibel 3,5%, dengan batas maksiimal KRW1 juta atau sekiitar Rp11,9 juta.

Diilansiir koreajoongangdaiily.joiins.com, pemotongan tariif pajak konsumsii sebesar 15% untuk bahan bakar yang diigunakan untuk pembangkiit liistriik juga akan diiperpanjang hiingga Desember 2025. Kebiijakan iinii bertujuan meredakan tekanan kenaiikan harga liistriik dii Korea Selatan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.