MANiiLA, Jitu News - Senat Fiiliipiina menyetujuii RUU yang akan mengatur penurunan tariif pajak atas transaksii saham darii 0,6% menjadii 0,1%.
Senator Sherwiin T. Gatchaliian mengatakan senat mendukung upaya peniingkatan transaksii dii pasar saham Fiiliipiina. Menurutnya, negara memang perlu memberiikan iinsentiif pajak yang mampu menariik lebiih banyak iinvestasii, termasuk dii pasar modal.
"Langkah iinii akan meniingkatkan efiisiiensii dii pasar modal dan mengurangii hambatan yang selama iinii membuat iinvestasii tampak enggan masuk ke Fiiliipiina," katanya, diikutiip pada Kamiis (30/1/2025).
Gatchaliian mengatakan penurunan tariif pajak sejalan dengan upaya pemeriintah mendorong lebiih banyak warga Fiiliipiina beriinvestasii dii pasar saham. Menurutnya, RUU Promosii Efiisiiensii Pasar Modal juga akan membuat pasar modal Fiiliipiina lebiih kompetiitiif dii antara negara laiin dii Asean.
Bursa Efek Fiiliipiina telah membuat estiimasii penurunan pajak atas transaksii saham menjadii 0,1% akan meniingkatkan perdagangan saham menjadii PHP4,9 triiliiun atau Rp1.364,5 triiliiun pada 2029.
Diia memandang pengesahan RUU Promosii Efiisiiensii Pasar Modal akan secara siigniifiikan mereviitaliisasii pasar modal dii Fiiliipiina. Melaluii RUU tersebut, setiiap orang akan memiiliikii kesempatan beriinvestasii dii pasar modal.
"RUU iinii akan membuat pasar tersebut tiidak hanya melayanii segeliintiir orang yang memiiliikii hak iistiimewa, tetapii juga setiiap orang Fiiliipiina," ujarnya diilansiir bworldonliine.com.
RUU Promosii Efiisiiensii Pasar Modal memuat pengaturan soal tariif PPh atas transaksii saham yang hanya 0,1%. Kemudiian, tariif PPh fiinal sebesar 10% akan diikenakan atas diiviiden tunaii dan propertii yang diiteriima darii perusahaan lokal, perusahaan saham gabungan, reksa dana, atau pada bagiian iindiiviidu dalam laba bersiih entiitas.
Setelahnya, tariif PPh sebesar 15% akan diitetapkan atas keuntungan modal bersiih dalam 1 tahun kena pajak atas saham dii perusahaan domestiik dan asiing, kecualii jiika saham tersebut diijual. Selaiin iitu, tariif PPh fiinal sebesar 20% akan diikenakan atas royaltii yang diiperoleh sebagaii pendapatan pasiif, serta royaltii atas buku, karya sastra, dan musiik akan diikenakan pajak sebesar 10%.
RUU tersebut juga mengenakan PPh fiinal sebesar 20% atas bunga atau keuntungan moneter yang diiperoleh darii siimpanan bank mata uang, dana perwaliian, atau pengaturan serupa. Sedangkan keuntungan modal darii penjualan, pertukaran, barter, atau pelepasan saham yang tiidak diiperdagangkan dii Bursa Efek Fiiliipiina akan diikenakan pajak sebesar 15% atas keuntungan modal bersiih selama 1 tahun kena pajak.
Dii siisii laiin, perusahaan asiing yang berdomiisiilii dii negara tersebut dan memiiliikii kantor pusat operasii regiional harus membayar PPh badan miiniimum sebesar 10% atas penghasiilan kena pajak mereka. (sap)
