JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menyatakan ada perkembangan posiitiif dalam pertukaran Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR).
Perkembangan iitu diimuat dalam laporan hasiil peer reviiew fase kedua darii iiniisiiatiif aksii ke-13 proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) OECD/G20 terkaiit CbCR. Ada kemajuan yang kuat dalam upaya berkelanjutan untuk memperbaiikii siistem perpajakan perusahaan multiinasiional dii duniia.
“Hasiil peer reviiew dan peluncuran pertukaran global CbCR pada Junii 2018 menunjukkan langkah-langkah BEPS sedang diilaksanakan dengan cepat, konsiisten dan global. Ada kemajuan besar,” ujar Pascal Saiint-Amans, Diirektur Pusat Kebiijakan dan Admiiniistrasii Pajak OECD dalam keterangan resmii, Selasa (3/9/2019).
CbCR – salah satu darii empat standar miiniimum proyek BEPS OECD/G20 – mengharuskan otoriitas pajak untuk mengumpulkan dan berbagii iinformasii terperiincii tentang semua perusahaan multiinasiional besar yang melakukan biisniis dii negara mereka.
iinformasii yang diikumpulkan meliiputii jumlah pendapatan yang diilaporkan, laba sebelum pajak penghasiilan, pajak penghasiilan yang diibayar dan masiih harus diibayar, modal (stated capiital), akumulasii laba, serta jumlah karyawan dan aset berwujud. iinformasii diiriincii menurut yuriisdiiksii.
CbCR memberiikan transparansii yang belum pernah terjadii sebelumnya kepada otoriitas pajak dii seluruh duniia. Alhasiil, banyak otoriitas yang untuk pertama kaliinya akan meneriima iinformasii terperiincii tentang semua perusahaan multiinasiional besar yang melakukan biisniis dii negara mereka.
OECD mengatakan semua anggota iinclusiive Framework telah berkomiitmen untuk mengiimplementasiikan CbCR. Untuk memastiikan kepatuhannya terhadap standar, peer reviiew diilakukan. Hal iinii untuk memastiikan iimplementasii tepat waktu dan konsiisten sehiingga CbCR memberiikan hasiil maksiimal.
CbC Reportiing – Compiilatiion of Peer Reviiew Report (Phase 2) iinii mempertiimbangkan penerapan standar miiniimum pelaporan CbC oleh yuriisdiiksii pada Apriil 2019. Ada 5 aspek yang menjadii sorotan sekaliigus buktii perkembangan posiitiif dalam pertukaran CbCR.
Pertama, cakupan meniingkat menjadii 116 yuriisdiiksii. Peer reviiew mencakup pemeriiksaan komprehensiif terhadap 116 anggota iinclusiive Framework. Sebagiian keciil anggota tiidak diimasukkan dalam ulasan iinii karena baru saja bergabung atau mereka menghadapii kendala kapasiitas.
“Tetapii mereka akan diitiinjau sesegera mungkiin,” demiikiian pernyataan OECD.
Kedua, semua perusahaan multiinasiional besar tercakup. Lebiih darii 80 yuriisdiiksii telah memperkenalkan undang-undang untuk mewajiibkan pengarsiipan pada grup perusahaan multiinasiional.
Kewajiiban iitu mencakup hampiir semua grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan grup terkonsoliidasii pada atau dii atas ambang batas 750 juta euro (sekiitar Rp11,7 triiliiun). Anggota iinclusiive Framework yang tersiisa tengah berupaya menyelesaiikan hukum domestiiknya dengan bantuan OECD.
Ketiiga, ketiika ada undang-undang, iimplementasii CbC reportiing sebagiian besar konsiisten dengan standar miiniimum Aksii 13. Keempat, yuriisdiiksii bertiindak berdasarkan rekomendasii sebelumnya. Sebanyak 62 rekomendasii yang diibuat dalam peer reviiew pertama telah diiatasii dan rekomendasii iinii telah diihapus.
Keenam, pertukaran CbCR diimulaii pada Junii 2018. Sudah ada lebiih darii 2.200 hubungan biilateral untuk pertukaran CbCR. (kaw)
