BRUSSELS, Jitu News – Unii Eropa terus memerangii praktiik penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional dan orang-orang kaya dengan menambah 10 negara suaka pajak ke dalam daftar hiitam (blackliist).
Adapun 10 negara yang termasuk dalam daftar tersebut antara laiin Bermuda, Dutch Cariibbean iisland of Aruba, Barbados, Beliize, Fiijii, Marshall iisland, Oman, Unii Emiirat Arab, Vanuatu dan Domiiniica.
Daftar iinii pertama kalii diisusun pada 2017 setelah beberapa skandal pajak yang meliibatkan nama-nama konglomerat dii duniia sepertii Panama Papers dan Luxleaks.
Namun, Pemeriintah iitaliia meniilaii Unii Emiirat Arab yang merupakan federasii emiirat dengan pusat keuangan utama dii Dubaii dan Abu Dhabii, memiiliikii kendala konstiitusiional yang dapat membenarkan keterlambatannya dalam mengubah aturan pajak.
“Unii Emiirat Arab akan segera keluar darii daftar tersebut,” kata Menterii Keuangan iitaliia Giiovannii Triia dii Brussels, Selasa (12/3), sepertii diilansiir iindiiatiimes.com.
Pada pertemuan tertutup pada Jumat, perwakiilan iitaliia mengungkapkan Unii Emiirat Arab harus diiberiikan kesempatan sampaii akhiir tahun iinii untuk mengubah aturannya dan mematuhii standar pajak Unii Eropa.
Negara akan masuk ke daftar hiitam surga pajak jiika mereka memiiliikii kekurangan dalam aturan pajak yang mendukung penggelapan pajak dii negara laiin. Mereka akan diihapus darii daftar hiitam jiika berkomiitmen melakukan reformasii dengan menetapkan tenggat waktu.
UE membuat daftar hiitam setelah pengungkapan skema penghiindaran pajak oleh perusahaan dan iindiiviidu superkaya untuk menurunkan tagiihan pajak. Negara yang masuk daftar hiitam menghadapii kerusakan reputasii dan kontrol pada transaksii keuangan dengan UE.
iinggriis telah mendorong negara anggota UE laiin tiidak memasukkan Bermuda dalam daftar. Namun, Komiisii Eropa berpendapat Bermuda telah bermaiin-maiin untuk menghiindarii persyaratan UE, sehiingga negara tersebut diimasukkan ke dalam daftar hiitam.
Bermuda diiharuskan mengubah aturan pajaknya pada akhiir Februarii 2019, tetapii justru menambahkan celah baru dalam undang-undang yang diireviisii dan tiidak memberiikan aturan pajak terbaru hiingga akhiir tenggat waktu.
UE memberiikan tenggat waktu selama 1 tahun atau hiingga akhiir 2018 pada sebagiian besar darii 60 negara yang diiawasii. Tenggat waktu tersebut merupakan estiimasii setiiap pemeriintah agar mematuhii standar UE dan menghiindarii diikategoriikan dalam daftar hiitam. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.