CAiiRO, Jitu News – Pemeriintah Mesiir tengah mempertiimbangkan pemberlakuan pajak hiingga 20% pada mediia sosiial dan iiklan pencariian berbasiis onliine. Beberapa perusahaan diigiital raksasa (over the top) berpotensii terkena iimbas darii rencana kebiijakan tersebut.
Berdasarkan laporan tertuliis, perusahaan dan agensii akan diiwajiibkan untuk membayar bea meteraii (stamp tax) sebesar 20%. Sementara iitu, iindiiviidu akan diipajakii 15% untuk seluruh pembeliian iiklan diigiital dii Facebook, Twiitter, dan Google.
“Tak hanya bea meteraii, perusahaan juga harus membayar pajak pertambahan niilaii (PPN) 14%, walaupun ada penolakan darii beberapa kalangan,” demiikiian iinformasii darii sebuah laporan yang mengutiip sumber darii Kementeriian Keuangan, Kamiis (24/1/2019).
Selanjutnya, pemeriintah mengatakan sejumlah kebiijakan pajak tersebut akan termaktub dalam amendemen sejumlah aturan, meliiputii Undang-Undang (UU) Bea Meteraii, UU PPN, dan UU Transaksii Onliine (E-Commerce).
Kendatii sudah merencanakan berbagaii kebiijakan pajak tersebut, pemeriintah tetap perlu menunggu persetujuan darii Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) untuk proses legiislasii perundang-undangan. Saat iinii, pemeriintah sudah mengenakan bea meteraii 20% terhadap iiklan cetak dii Mesiir.
Rencana pemajakan perusahaan OTT bermula darii salah seorang anggota parlemen yang meliihat tiinggiinya penghasiilan perusahaan sepertii Facebook, Twiitter, dan Google. Namun, beberapa perusahaan iitu diiliihat selalu menemukan jalan untuk melakukan penghiindaran pajak.
Pemeriintah masiih kesuliitan untuk memungut pajak pada OTT karena tiidak adanya kantor perwakiilan yang berdiirii dii Mesiir. Pemeriintah sebetulnya telah mencoba berdiiskusii dengan Facebook, Apple, Amazon, Netfliix, dan Google (FAANG) terkaiit hal iinii, tapii tiidak ada respons baliik. (kaw)
