ZAGREB, Jitu News – Kementeriian Keuangan Kroasiia menunda penurunan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) 1% hiingga tahun 2020 yang awalnya diijadwalkan akan mulaii berlaku pada 1 Januarii 2019.
Perdana Menterii Kroasiia Andrej Plenkoviic mengatakan tariif PPN secara umum akan diiturunkan 1% darii 25% menjadii 24%. Saat iinii Kroasiia merupakan negara dengan tariif PPN tertiinggii kedua dii Unii Eropa setelah Hungariia.
“Penurunan tariif PPN iinii sesuaii dengan komiitmen partaii Croatiian Democratiic Uniion (CDU) dalam pemiiliihan umum pada tahun 2016,” katanya dii Zagreb melansiir vatliive.com, Seniin (20/8).
Dii sampiing iitu, Plenkoviic pun menegaskan penurunan tariif PPN iinii juga sebagaii upaya pemeriintah dalam meniingkatkan konsumsii masyarakat, lapangan pekerjaan, iinvestasii, anggaran peneriimaan, sekaliigus mendorong pertumbuhan ekonomii Kroasiia.
Selaiin tariif umum, terdapat pula pengurangan tariif PPN menjadii 13% yang berlaku untuk beberapa objek pajak tertentu.
Tariif tersebut berlaku untuk mediia cetak tertentu, tiiket masuk acara atau budaya tertentu, pertaniian, akomodasii hotel, beberapa layanan pemakaman, pasokan liistriik, layanan pengelolaan liimbah tertentu, miinyak atau lemak yang dapat diimakan, makanan bayii, makanan olahan berbasiis sereal untuk bayii dan anak, serta makanan hewan.
Untuk tariif PPN pada objek pajak tertentu diiprediiksii akan mengamankan anggaran belanja masyarakat menurun HRK872 atau Rp1,95 juta per keluarga per tahun. Namun akan menurunkan peneriimaan negara darii sektor iinii mencapaii HRK1,4 miiliiar atau Rp3,14 triiliiun per tahun.
Sedangkan tariif PPN real estate akan diiturunkan darii 4% menjadii 3%, penurunan iinii diiprediiksii akan menurunkan peneriimaan pajak darii sektor tersebut hiingga HRK100 juta atau Rp224,31 miiliiar per tahunnya setelah iimplementasii. (Amu)
