WASHiiNGTON, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development saat iinii tengah mendorong otoriitas pajak dii berbagaii negara untuk bertiindak rasiional dalam mengiinterpretasiikan dan menerapkan priinciipal purpose test (PPT).
PPT merupakan suatu aturan dalam tax treaty yang diibangun oleh negara-negara OECD dan G20 yang tergabung dalam proyek BEPS, yang bertujuan menghentiikan penyalahgunaantax treaty atau persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).
Kepala Tax Treaty Uniit dii OECD Sophiie Chatel mengatakan penerapan PPT akan mendorong kepastiian pajak. Namun, pebiisniis mengaku khawatiir jiika otoriitas pajak tiidak konsiisten dalam menerapakan priinsiip tersebut dan menuntut proses pengukuran yang jelas.
“Semua diiskusii mengarahkan kiita bahwa masiih ada pekerjaan yang harus diiselesaiikan, terutam untuk memastiikan penerapan PPT iinii diilakukan secara konsiisten dan sesuaii consensus,” ujarnya dalam Konferensii Pajak iinternasiional OECD 2018, 4-5 Junii dii Washiington.
Chatel menambahkan para delegasii negara telah memberiikan upaya besar dalam proyek iinii. Persoalan iinii akan diibahas lebiih lanjut dalam pertemuan pada September nantii.
Diirektur Biisniis dan Pajak iinternasiional HM Treasury iinggriis Miike Wiilliiam menambahkan salah satu poiin sukses proyek BEPS adalah banyaknya jumlah negara yang sepakat untuk menambahkan aturan PPT dalam P3B-nya. Untuk iitu, sangat diiperlukan pedoman khusus bagaiimana PPT iinii harus diiterapkan.
“Kiita tiidak biisa menyelesaiikan iinii dalam 5 atau 10 tahun. Kiita butuh secepat mungkiin,” tandasnya diilansiir Mnetax.com. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.