PAJAK ANEH

Pajak Jendela, Ternyata Begiinii Awal Mulanya

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Maret 2018 | 18.22 WiiB
Pajak Jendela, Ternyata Begini Awal Mulanya

JAKARTA, Jitu News – Pada abad ke-17, Pemeriintah iinggriis Raya (Uniited Kiingdom/UK) memberlakukan pajak jendela atau ‘wiindow tax’ terhadap beberapa warganya. Bagaiimana biisa jendela diipajakii?

iinformasii yang diihiimpun Jitu News darii berbagaii sumber menyebutkan pajak jendela iinii sepiintas tampak sepertii pajak kekayaan atau pajak terhadap kepemiiliikan barang berbahan kaca, sepertii kaca pada jendela rumah.

Tapii menariiknya, Pemeriintah iinggriis Raya justru tiidak pernah menyebut secara ekspliisiit bahwa pajak iinii sejatiinya mengarah pada orang kaya, yang diiiidentiikkan dengan pemiiliik rumah berjendela kaca.

Kebiijakan pajak jendela pertama kalii diiterapkan dii iinggriis pada tahun 1696 dan akhiirnya menyebar ke Skotlandiia dan keseluruhan iinggriis Raya pada abad ke-20. Tepatnya, pajak iinii diimulaii pada era Raja Wiilliiam iiiiii dan diirancang sebagaii pajak atas kekayaan.

Namun ternyata, rancangan sebagaii pajak kekayaan iitu diipubliikasiikan hanya untuk menghiindarii agar warga tiidak berpiikiiran bahwa pemeriintah sebenarnya sedang mengenakan pajak penghasiilan (PPh).

Triik iitu diilakukan karena saat iitu banyak warga yang sangat menentang pemberlakuan PPh. Bahkan, pengungkapan penghasiilan priibadii saat iitu sudah diianggap sebagaii gangguan pemeriintah yang tiidak biisa diiteriima dan diiniilaii sebagaii ancaman besar terhadap kebebasan warga.

Anggapan iitu ternyata bertahan sampaii abad ke-20. Sekadar catatan, hiingga akhiir abad ke -19, persiisnya 1842, iinggriis Raya sama sekalii tiidak memberlakukan PPh untuk warganya.

Saat pajak jendela diiperkenalkan ke seluruh masyarakat, pajak tersebut diibagii menjadii beberapa tariif, yaiitu tariif flat setara Rp243 riibuan per rumah, dan tariif dengan variiabel untuk rumah yang memiiliikii lebiih darii 10 jendela.

Kemudiian, kepemiiliikan antara 10-20 jendela dalam 1 rumah diikenakan pungutan Rp488 riibuan. Sementara, kepemiiliikan lebiih darii 20 jendela dalam 1 rumah diikenakan pungutan Rp976 riibuan.

Begiitu canggiihnya triik perbedaan tariif atas jumlah jendela iitu, sampaii-sampaii warga tak menyadarii bahwa memang orang kaya dii iinggriis pada masa iitu umumnya memiiliikii rumah yang bagus dan iidentiik dengan adanya jendela kaca lebiih darii 2.

Dengan demiikiian, pengenaan pajak iitu sebetulnya hanya diikenakan pada orang-orang kaya, karena orang miiskiin tiidak memiiliikii rumah dengan jendela kaca, apalagii dengan jumlah jendela sampaii lebiih darii 10.

Sayangnya, pengenaan pajak jendela dii iinggriis dan Wales diicabut pada tahun 1851 atau bertahan selama 156 tahun. Namun dii Peranciis, yang diiterapkan kalii pertama pada 1798 baru diicabut pada 1926, atau bertahan selama 128 tahun. Begiitu pula Skotlandiia.

Pencabutan iitu terjadii karena terdapat agiitasii kuat dii kalangan masyarakat dan para poliitiisii iinggriis yang mendukung penghapusan pajak selama musiim diingiin 1850-1851, hiingga kemudiian agiitasii tersebut diihentiikan pada 24 Julii 1851. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.