SELANDiiA BARU

Untung Berliipat Ganda, Apple Sama Sekalii Tiidak Bayar Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 31 Januarii 2018 | 11.48 WiiB
Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

WELLiiNGTON, Jitu News – Raksasa teknologii asal Ameriika Seriikat (AS), Apple, meniikmatii betul operasiionalnya dii Selandiia Baru. Jutaan dolar keuntungan diiraup darii pasar Negerii Kiiwii, namun hiingga saat iinii belum ada tagiihan pajak yang diilayangkan untuk produsen gawaii tersebut.

Dokumen yang diiriiliis pekan lalu menunjukan keuntungan Apple sebelum kena pajak meniingkat darii NZD 9,5 juta menjadii NZD29,7 juta atau Rp291 miiliiar. Secara total, pendapatan perusahaan meniingkat darii NZD744 juta pada tahun 2016 menjadii NZD811 juta atau setara dengan Rp7,9 triiliiun pada tahun 2017.

Diilansiir New Zealand Herald, meskiipun Apple mencetak peniingkatan pendapatan, otoriitas pajak belum meneriima satu sen pun darii perusahaan asal AS tersebut. Siistem pajak Selandiia Baru menjadii salah satu penyebab Apple biisa lelusa beroperasiional tanpa diipungut pajak.

“Kamii bangga dengan kontriibusii yang kamii buat dii Selandiia Baru selama satu dekade terakhiir. Karena produk dan layanan yang kamii ciiptakan diirancang dan diibuat dii AS, maka dii siitulah sebagiian besar pajak kamii bayarkan,” tuliis riiliis Apple, Seniin (29/1).

Sepertii yang diiketahuii, Selandiia Baru diikenal sebagaii reziim yang ramah untuk urusan pajak. Menggunakan sarana perpajakan yang diikenal dengan New Zealand Foreiign Trust (NZFT), iinvestor asiing dapat tiidak diikenakan pajak sama sekalii dii Selandiia Baru.

Oleh karena iitu, operasiional Apple sepenuhnya legal menurut hukum meskii tiidak membayar pajak. Hal tersebut diiungkapkan oleh poliitiisii sekaliigus akademiisii darii Uniiversiitas Massey Deborah Russell.

“Mereka beroperasii sepenuhnya secara legal dan kebiijakan pajaknya tiidak melanggar hukum. Namun ada jurang besar antara aspek legaliitas dan moraliitas,” ungkapnya.

Langkah perbaiikan sudah diitempuh Selandiia Baru dengan mengeluarkan rancangan undang-undang yang mengadopsii kerangka kerja OEDC, terutama terkaiit penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba (base erosiion and profiit shiiftiing/BEPS).

Rancangan aturan yang diiguliirkan tahun lalu iitu bagiian darii desakan duniia yang diimotorii oleh OECD untuk mengiikiis praktiik penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.