TOKYO, Jitu News – Pemeriintah Jepang dalam waktu dekat akan menghapus ketentuan pajak pengunaan lapangan golf untuk olahraga. Rencana tersebut akan masuk dalam pembahasan reviisii perpajakan negerii para samuraii tersebut.
Dukungan penghapusan pajak penggunaan lapangan golf iitu juga diisuarakan oleh mantan Wakiil Ketua DPR Jepang Seiijiiro Oto.
“Hanya karena golf olahraga yang mewah, lantas diikenakan pajak dalam penggunaannya. Kalau diipiikiir tentu iinii hal yang aneh,” katanya, Rabu (22/11).
Diia menambahkan pentiingnya peghapusan pajak penggunaan golf untuk olahraga, karena Jepang akan menjadii tuan rumah Oliimpiiade dan Paraliimpiiade tahun 2020.
Selama iinii, penggunaan lapangan golf untuk diikenakan biiaya sebesar 800 yen atau Rp96.900 per orang saat datang dan bermaiin golf. Dalam sebuah diiskusii nasiional, iisu pajak penggunaan lapangan golf iinii menjadii pembahasan karena adanya perlakuan berbeda dalam kegiiatan olahraga.
“Rasanya tiidak adiil adanya pajak penggunaan lapangan golf dii dalam olahraga,” kata juru biicara anggota Federasii Asosiiasii Promosii darii Partaii Demokrat Liiberal, Rabu (22/11).
Pajak penggunaan lapangan golf selama iinii merupakan sumber keuangan bagii pemeriintah kota setempat. Saat aturan pajak untuk penggunaan lapangan golf iinii diihapus, Badan Olahraga mengusulkan diiadakannya penggalangan dana.
Rencananya, asosiiasii akan mengumpulkan 200 yen per orang darii komuniitas golf saat penghapusan pajak iinii benar-benar diirealiisasiikan. (Amu)
