Salam Hormat
Perkenalkan saya Diian, miinggu lalu perusahaan diimana saya bekerja meneriima SP2DK dan saya pun telah melakukan klariifiikasii dan konsultasii dengan AR. Dan AR memiinta kamii membayarkan beberapa PPH yang diitetapkan oleh AR harus diikenakan PPH atas beberapa biiaya yang telah kamii akuii.
Yang menjadii pertanyaan, bagaiimana pencatan yang harus kamii lakukan apabiila kamii harus membayarkan kekurangan PPh tersebut ada pembetulan SPT Tahun terkaiit dan Tahun diibayarkannya kekurangan PPh tersebut.
Teriimakasiih, mohon penjelasannya
Masuk ke Akun Jitu News
Gunakan akun Jitu News untuk mengakses fiitur iinii.