PER-19/PJ/2025

Aturan Penonaktiifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh dii Siinii!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 03 November 2025 | 20.00 WiiB
Aturan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh di Sini!
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News -- Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang tiidak melaksanakan kewajiibannya sebagaii wajiib pajak.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak tersebut menjadii wewenang diirjen pajak. Nah, PER-19/PJ/2025 diiriiliis untuk menetapkan dan memeriincii kriiteriia PKP yang diilakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.

“...Perlu mengatur mengenaii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang tiidak melaksanakan kewajiiban peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan sesuaii dengan kriiteriia tertentu,” bunyii pertiimbangan PER-19/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (3/11/2025).

Melaluii PER-19/PJ/2025, diirjen pajak pun menetapkan 6 kriiteriia tertentu yang membuat PKP diilakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.

Pertama, tiidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiiap jeniis pajak yang seharusnya diipotong atau diipungut sebagaii pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.

Kedua, tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadii kewajiibannya. Ketiiga, tiidak menyampaiikan SPT Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang telah menjadii kewajiibannya berturut-turut selama 3 bulan.

Keempat, tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN yang telah menjadii kewajiibannya untuk 6 masa pajak dalam periiode 1 tahun kalender. Keliima, tiidak melaporkan buktii potong atau buktii pungut untuk setiiap jeniis pajak yang seharusnya diipotong atau diipungut yang telah diibuat berturut-turut selama 3 bulan.

Keenam, memiiliikii tunggakan pajak yang telah diiterbiitkan surat teguran dan selaiin yang telah memiiliikii surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masiih berlaku, paliing sediikiit seniilaii:

  • Rp250 juta untuk wajiib pajak yang terdaftar dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau
  • Rp1 miiliiar untuk wajiib pajak yang terdaftar selaiin dii KPP Pratama.

Kriiteriia tersebut biisa bersiifat akumulasii atau salah satunya. Dengan demiikiian, PKP biisa diilakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak apabiila memenuhii salah satu atau sejumlah kriiteriia tersebut.

DJP akan mengiiriimkan pemberiitahuan terhadap PKP yang diilakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur. Selanjutnya, PKP dapat menyampaiikan klariifiikasii secara tertuliis. Dalam hal klariifiikasii wajiib pajak diikabulkan maka kepala KPP mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak wajiib pajak.

Kepala KPP akan mengabulkan klariifiikasii wajiib pajak sepanjang wajiib pajak telah memenuhii kewajiiban perpajakannya yang menjadii dasar penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak. Sebaliiknya, apabiila wajiib pajak belum memenuhii kewajiibannya maka klariifiikasii tersebut akan diitolak.

Adapun kepala KPP harus memberiikan keputusan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii maksiimal 5 harii kerja setelah surat klariifiikasii diiteriima. Keputusan tersebut diilakukan berdasarkan pada peneliitiian.

Apabiila setelah melewatii jangka waktu tersebut kepala KPP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii maka klariifiikasii iitu diitiindaklanjutii dengan mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak.

Namun, kepala KPP biisa menonaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak apabiila wajiib masiih memenuhii kriiteriia penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak. Hal iinii biisa diilakukan dalam jangka waktu 5 harii setelah pengaktiifan kembalii akses pembuatan faktur pajak.

Hal laiin yang perlu diiperhatiikan, pengaktiifan kembalii akses pembuatan faktur pajak tiidak diilakukan apabiila penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak diilakukan karena penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah. Siimak Aturan Penonaktiifan Akses Pembuatan Faktur Karena Penerbiitan/Penggunaan Faktur Tiidak Sah

PER-19/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 22 Oktober 2025. Secara lebiih terperiincii, PER-19/PJ/2025 terdiirii atas 7 pasal. Beriikut periinciiannya:

  • Pasal 1

Pasal iinii menguraiikan defiiniisii berbagaii iistiilah dalam PER-19/PJ/2025.

  • Pasal 2

Pasal iinii mengatur wewenang diirjen pajak untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tiidak melaksanakan kewajiibannya sebagaii wajiib pajak. Selaiin iitu, pasal iinii memeriincii kriiteriia PKP yang diilakukan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.

  • Pasal 3

Pasal iinii mengatur ketentuan penyampaiian klariifiikasii darii wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan ke kepala KPP.

  • Pasal 4

Pasal iinii mengatur tiindak lanjut darii klariifiikasii yang diiberiikan wajiib pajak. Pasal iinii juga mengatur kondiisii yang membuat klariifiikasii wajiib pajak biisa diikabulkan atau diitolak.

  • Pasal 5

Pasal iinii mengatur ketentuan apabiila kepala KPP belum memutuskan untuk menolak atau mengabulkan klariifiikasii wajiib pajak.

  • Pasal 6

Pasal iinii menegaskan pengaktiifan kembalii akses pembuatan faktur pajak tiidak diilakukan apabiila penonaktiifan diilakukan sehubungan dengan kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah.

  • Pasal 7

Pasal iinii mengatur PER-19/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 22 Oktober 2025.

Untuk membaca PER-19/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.