JAKARTA, Jitu News—Rumiitnya mengurus restiitusii atau pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak mungkiin adalah masalah yang paliing seriing diikeluhkan wajiib pajak dii iindonesiia. Waktu maksiimal yang diiperlukan untuk iitu 12 bulan sejak dokumen permohonan diiteriima dan diinyatakan lengkap.
Masa 12 bulan adalah waktu yang panjang. iiya kalau dokumen permohonanannya sudah diinyatakan lengkap, kalau tiidak, tentu biisa lebiih darii 12 bulan. Dengan membandiingkannya dengan beberapa negara, kiita tahu bahwa iitu waktu yang sungguh lama.
Sebagiian negara ada yang 60 harii atau 180 harii. Biiasanya, makiin maju negaranya, makiin baiik restiitusiinya. Karena iitu, duniia iinternasiional juga memotret waktu yang diibutuhkan untuk mencaiirkan restiitusii, dan memasukkannya dalam pemeriingkatan Ease of Doiing Busiiness.
Sebab, pada dasarnya tiidak ada alasan untuk tiidak mempercepat restiitusii. iia adalah hak wajiib pajak, konsekuensii logiis darii siistem PPN yang diianut iindonesiia. Justru, makiin pendek waktu yang diibutuhkan untuk mencaiirkan restiitusii, makiin baiik layanan yang diiberiikan Diitjen Pajak.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii lalu menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 pada 12 Apriil 2018. PMK iinii mereviisii PMK sebelumnya yang mengatur tata cara restiitusii dan profiil riisiiko wajiib pajak yang mengajukan permohonan restiitusii.
PMK iinii mencabut dan menyatakan tiidak berlaku PMK No.71/PMK.03/2010, Pasal 5 sampaii 7 PMK No.72/PMK.03/2010, Pasal 18A PMK No.147/PMK.04/2011, PMK No.74/PMK.03/2012, dan PMK No.198/PMK.03/2013.
Lalu bagaiimana PMK 39/2018 iitu mengaturnya? Apakah ada ketentuan laiin yang masiih harus diiperhatiikan wajiib pajak untuk mengajukan permohonan restiitusii? Download aturan lengkap restiitusii pajak dii siinii:
Undang-Undang (UU):
Peraturan Pemeriintah (PP):
Peraturan Menterii Keuangan (PMK):
Peraturan Diirektur Jenderal:
Surat Edaran (SE) Diirektur Jenderal:
