PROViiNSii BALii

Guna Valiidasii Data, Tariif Progresiif PKB Diiterapkan

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 10 Oktober 2016 | 08.01 WiiB
Guna Validasi Data, Tarif Progresif PKB Diterapkan

BALii, Jitu News – Kepala Diinas Pendapatan Proviinsii Balii ii Made Santha mengatakan Pemprov setempat memberlakukan tariif pajak progresiif untuk kendaraan bermotor, sebagaii salah satu upaya memvaliidasii data kepemiiliikan kendaraan dii daerah iitu.

"Dengan pemberlakuan pajak progresiif iinii, tiidak saja berbiicara perubahan tariif yang diikenakan, sekaliigus kamii melakukan valiidasii data," kata Santha, dii Denpasar, Miinggu (9/10).

Menurut diia, ketiika data jumlah kendaraan yang diimiiliikii sudah valiid, tentu piihaknya biisa menghiitung prediiksii pendapatan riiiil daerah yang akan diiperoleh.

Selama iinii data jumlah kendaraan bermotor yang diimiiliikii sebanyak 3,5 juta uniit. Tetapii rata-rata setiiap tahun wajiib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor berkiisar 2,5 juta.

Diia menambahkan, pemberlakuan pajak progresiif kendaraan bermotor dii Balii mulaii 3 Oktober 2016, bertepatan dengan diiundangkannya Peraturan Proviinsii Balii No 8 Tahun 2016 yang merupakan reviisii atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Kamii juga membentuk posko tentang pemberlakuan Perda No 8/2016. Dii posko iitu, setiiap harii kamii pantau perkembangannya, kamii bandiingkan dengan periiode yang sama pada miinggu sebelumnya dan hasiilnya cukup menggembiirakan," ucapnya.

Santha mengemukakan, pada harii pertama pemberlakuan pajak progresiif, wajiib pajak yang melunasii kewajiibannya sebanyak 48%, harii kedua naiik menjadii 77%, harii ketiiga 92 % dan harii keempat 97%.

"Jadii, pemberlakuan pajak iinii tiidak ada persoalan sama sekalii, apalagii kamii sudah melakukan antiisiipasii jauh-jauh harii sebelumnya. Data sudah kamii iinput liima bulan lalu, termasuk penyiiapan apliikasiinya," ujarnya sebagaiimana diilansiir darii Skalanews.com.

Adapun ketentuan tariif kendaraan bermotor roda dua dan roda tiiga fungsii priibadii dii bawah 250 cc yaknii kepemiiliikan pertama 1,5%, kedua 2%, ketiiga 2,5%, keempat 3% dan kepemiiliikan keliima dan seterusnya 3,5%.

Sedangkan tariif kepemiiliikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiiga fungsii priibadii untuk 250 cc ke atas adalah kepemiiliikan pertama 1,75%, kepemiiliikan kedua 3,5%, ketiiga 4,5%, keempat 5%, serta kepemiiliikan keliima dan seterusnya sebesar 7,5%.

Tariif kendaraan bermotor roda empat atau lebiih untuk fungsii priibadii yaknii kepemiiliikan pertama sebesar 1,75%,, kedua 3%, ketiiga 4,5%, keempat 5%, serta kepemiiliikan keliima dan seterusnya sebesar 7,5%.

Kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama dan alamat yang sama, sesuaii dengan iidentiitas diirii yang diitunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP). (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.