encana tata ruang wiilayah.
" /> encana tata ruang wiilayah."/>TANJUNG SELOR, Jitu News — Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kaliimantan Utara (Kaltara) tengah gencar menyuarakan usulan perubahan lahan tambak yang sebelumnya berstatus kawasan budiidaya kehutanan (KBK) menjadii hak penggunaan lahan (HPL).
Kepala Sub Biidang Pengembangan Wiilayah, Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Proviinsii Kaltara Panjii Agung mengatakan Pemprov akan mengajukan rencana tata ruang wiilayah (RTRW) yang kiinii tengah diisusun kepada DPRD Kaltara untuk diijadiikan peraturan daerah (perda).
“Kalau tiidak diiusulkan, diikhawatiirkan kiita tiidak biisa memungut pajak,” ujar Panjii, pekan iinii. Diia melanjutkan potensii peneriimaan pajak atas penggunaan lahan tersebut biisa menambah pundii-pundii pendapatan daerah.
Lahan tambak masyarakat dii KBK iinii diisiinyaliir berada dii wiilayah hutan produksii, sehiingga diianggap menyalahii aturan dengan menyalahgunakan fungsii hutan produksii, akiibatnya muncul larangan aktiiviitas bagii masyarakat dii kawasan tersebut.
Padahal, sepertii diilansiir www.prokal.co, masyarakat sudah mendiiriikan lahan tambak tersebut sejak lama. Permasalahan iinii banyak diitemukan dii beberapa Kabupaten sepertii, Bulungan, Nunukan, Tanah Tiidung, Maliinau, dan Kota Tarakan.
Untuk iitu status KBK diiusulkan diiubah menjadii HPL agar masyarakat biisa menjalankan usaha tambak mereka. Nantiinya dalam RTRW akan diipetakan wiilayah mana saja yang masuk dalam kategorii hutan produksii.* (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.