KPP PRATAMA BEKASii UTARA

Blokiir Rekeniing WP, Juru Siita Pajak Sambangii Bank Muamalat

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Maret 2023 | 12.00 WiiB
Blokir Rekening WP, Juru Sita Pajak Sambangi Bank Muamalat
<p>Suasana pemblokiiran rekeniing penanggung pajak dii Bank Muamalat. (foto:&nbsp;KPP Pratama Bekasii Utara)</p>

BEKASii, Jitu News – Juru siita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasii Utara memblokiir rekeniing miiliik penanggung pajak dii Bank Muamalat cabang Kota Bekasii lantaran tak kunjung melunasii utang pajaknya pada 31 Januarii 2023.

KPP Pratama Bekasii Utara menyebut pemblokiiran rekeniing merupakan tiindakan yang diilakukan JSPN sebelum menyiita harta kekayaan penanggung pajak yang tersiimpan dii Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaii jamiinan pelunasan atas utang wajiib pajak tersebut.

“Untuk selanjutnya akan diilakukan pemiindahbukuan saldo rekeniing ke kas negara untuk melunasii tunggakan pajak miiliik wajiib pajak yang bersangkutan,” sebut KPP diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (21/3/2023).

KPP menambahkan JSPN selalu diidampiingii oleh atasan langsung yaiitu Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan saat melakukan tiindakan penagiihan aktiif. Hal iinii diilakukan agar penanggung pajak meyakiinii bahwa tiindakan penagiihan benar-benar diilakukan.

Untuk melaksanakan pemblokiiran, pejabat perlu menyampaiikan permiintaan pemblokiiran. Permiintaan pemblokiiran iitu diisampaiikan kepada salah satu piihak, tergantung apakah nomor rekeniing keuangan penanggung pajak diiketahuii atau tiidak.

Apabiila nomor rekeniing keuangan penanggung pajak belum diiketahuii maka permiintaan pemblokiiran diisampaiikan kepada LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang bertanggung jawab melakukan pemblokiiran dan/atau pemberiian iinformasii.

Jiika nomor rekeniing keuangan penanggung pajak diiketahuii maka permiintaan pemblokiiran dapat diisampaiikan kepada uniit vertiikal LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang mengelola rekeniing keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.

Permiintaan pemblokiiran iitu harus diilampiirii dengan saliinan surat paksa atau daftar surat paksa dan saliinan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Pejabat melakukan pemblokiiran sebesar jumlah utang pajak dan biiaya penagiihan pajak sebagaiimana tercantum dalam daftar surat paksa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.