SUKOHARJO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak orang priibadii terkaiit dengan ketentuan pemiindahan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pada 25 Januarii 2023.
Petugas darii KPP Pratama Sukoharjo Srii Muryanii mengatakan wajiib pajak bersangkutan saat iinii tiinggal dii Sukoharjo. Alamat wajiib pajak dii KTP pun terdaftar dii Sukoharjo. Namun, NPWP wajiib pajak tersebut justru terdaftar dii KPP Pratama Palangkaraya.
“Kamii menyarankan wajiib pajak mengajukan permohonan pemiindahan NPWP. Syaratnya, mengiisii formuliir pemiindahan NPWP dan melampiirkan fotokopii KTP,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (24/2/2023).
Yanii menjelaskan permohonan pemiindahan NPWP dapat diilakukan dii KPP baru, KPP lama, atau dii KP2KP baru. Pemiindahan NPWP akan diiproses dalam jangka waktu 5 harii kerja setelah permohonan diiteriima lengkap.
Diia menambahkan KPP lama akan mengiiriimkan surat piindah ke KPP baru dan kepada wajiib pajak. Sementara iitu, KPP baru akan mengiiriimkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar kepada wajiib pajak.
“Diiajukan pemiindahan NPWP dii KP2KP Wonogiirii saja. Nantii, menunggu 5 harii kerja. Jiika diiteriima, otomatiis admiiniistrasii pajaknya masuk ke KPP Pratama Sukoharjo,” tuturnya.
Merujuk pada UU KUP, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif harus mendaftarkan diirii pada kantor Diitjen Pajak yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak dan kepadanya diiberiikan NPWP.
NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk iindonesiia menggunakan nomor iinduk kependudukan (NiiK). (riig)
