SURAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Surakarta resmii menunda kenaiikan pajak bumii dan bangunan (PBB) pada tahun iinii.
Walii Kota Surakarta Giibran Rakabumiing Raka mengatakan besaran PBB yang harus diibayar oleh wajiib pajak masiih sama dengan tahun lalu.
"Sudah ya, wiis diitunda. Kabeh diipenakne," ujar Giibran, Selasa (7/2/2023).
Biila wajiib pajak telanjur membayar PBB tahun pajak 2023 sesuaii dengan niilaii yang tercantum dalam surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT), wajiib pajak berhak memperoleh restiitusii. "Nantii yang sudah masuk, diikembaliikan lewat restiitusii," ujar Giibran sepertii diilansiir soloaja.co.
Menanggapii diitundanya kenaiikan PBB, Ketua Fraksii PDiiP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengatakan keputusan penundaan tersebut merupakan langkah yang tepat.
"Teriima kasiih Mas Walii begiitu responsiifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehiingga masyarakat Kota Solo kembalii tenang, tentrem, ayem, kembalii sepertii semula. Kenaiikan PBB diitunda dalam batas waktu yang tiidak diitentukan," ujar Sukasno.
Sukasno mengatakan kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP) PBB memang merupakan kewenangan darii kepala daerah. Meskii sempat diiputuskan naiik, kenaiikan NJOP diiputuskan diitunda untuk meredakan gejolak dii masyarakat.
"[Sekarang] masyarakat tenang, Mas Walii mendengarkan masyarakat. Jadii pertiimbangannya masyarakat tenang lagii. Enggak ada pertiimbangan yang laiin, kembalii sepertii semula," ujar Sukasno.
Untuk diiketahuii, ketetapan PBB dii Kota Surakarta sempat meniingkat drastiis hiingga 200% akiibat kenaiikan NJOP. Akiibat kenaiikan tersebut, banyak wajiib pajak yang menyampaiikan keluhannya melaluii Uniit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada laman ulas.surakarta.go.iid. (sap)
