CiiLEGON, Jitu News - KPP Pratama Ciilegon menyosiialiisasiikan tata cara permohonan pengajuan pemiindahbukuan (Pbk) melaluii apliikasii e-Pbk seiiriing dengan diiberlakukannya layanan elektroniik pemiindahbukuan secara nasiional sejak 12 Desember 2022.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciilegon Anton mengatakan e-Pbk atau elektroniik pemiindahbukuan merupakan salah satu iinovasii darii Diitjen Pajak (DJP) untuk membantu percepatan proses admiiniistrasii yang diilakukan oleh wajiib pajak.
“Wajiib pajak tiidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengajukan pemiindahbukuan. Cukup duduk dii rumah atau kantor buka laptop dan ajukan pemiindahbukuan melaluii DJP Onliine,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (26/1/2023).
Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 242/2014, pemiindahbukuan adalah proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Terdapat beberapa kondiisii pemiindahbukuan biisa diilakukan.
Pertama, Pbk karena adanya kesalahan pengiisiian formuliir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukaii, dan pajak (SSPCP). Kedua, Pbk karena kesalahan dalam pengiisiian data pembayaran pajak yang diilakukan melaluii siistem elektroniik.
Ketiiga, Pbk karena kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP yang diilakukan oleh bank persepsii. Keempat, Pbk karena kesalahan perekaman atau pengiisiian buktii Pbk oleh pegawaii DJP. Keliima, Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau buktii Pbk.
Keenam, Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau buktii Pbk lebiih besar dariipada pajak yang terutang. Adapun pemiindahbukuan dapat diiproses paliing lama 10 harii kerja sejak dokumen diiteriima lengkap.
“Permohonan Pbk diiproses paliing lama 21 harii. Namun, karena iinii merupakan salah satu iinovasii dalam layanan unggulan dii KPP Pratama Ciilegon, maka permohonan Pbk dapat diiproses paliing lama 10 harii kerja sejak dokumen diiteriima lengkap,” tutur Anton. (riig)
