KPP PRATAMA SUMEDANG

WP Daftarkan Perkebunan Seluas 800 Hektare, Kantor Pajak Adakan Viisiit

Redaksii Jitu News
Miinggu, 15 Januarii 2023 | 15.00 WiiB
WP Daftarkan Perkebunan Seluas 800 Hektare, Kantor Pajak Adakan Visit
<p>iilustrasii.</p>

SUMEDANG, Jitu News - Tiim Pemeriiksaan, Peniilaii dan Penagiihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kunjungan ke objek pajak perkebunan pada 4 Januarii 2022 guna meniindaklanjutii permohonan pendaftaran objek pajak baru.

Kepala Seksii P3 KPP Pratama Sumedang Trii Asmerii mengatakan tiim P3 telah melakukan peniinjauan lokasii perkebunan sebagaii tiindak lanjut atas permohonan pendaftaran objek pajak baru yang diiajukan oleh wajiib pajak.

“Tiim P3 KPP Sumedang bertemu langsung dengan Wulang, selaku perwakiilan wajiib pajak. Pada saat bersamaan, kamii juga mengumpulkan data serta iinformasii yang diibutuhkan sebagaii dasar peneliitiian,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (15/1/2023).

Berdasarkan PMK No. 48/2021, lanjut Trii Asmerii, wajiib pajak harus mendaftar ke DJP melaluii KPP paliing lama 1 bulan setelah terpenuhiinya persyaratan subjektiif sesuaii dengan peraturan perundang-undangan PBB untuk diiberiikan surat keterangan terdaftar PBB.

Syarat subjektiif untuk diiterbiitkan surat keterangan terdaftar iialah memiiliikii iiziin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha. Jiika tiidak memenuhii persyaratan subjektiif sebagaii objek PBB P5L maka akan menjadii objek PBB P2 yang merupakan kewenangan pemeriintah daerah.

Sementara iitu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Fiitrii Fatiimah Fiitrii mewawancaraii wajiib pajak terkaiit dengan data dan iinformasii atas periiziinan usaha yang diimiiliikii wajiib pajak serta menjelaskan hak dan kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan.

Sebagaii iinformasii, objek pajak perkebunan yang diidaftarkan memiiliikii luas 800 hektare yang terdiirii darii 2 lokasii, yaiitu Desa Ciiawiitalii dan Desa Gendereh, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Proviinsii Jawa Barat.

Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB adalah surat keterangan yang diiterbiitkan oleh kepala KPP sebagaii pemberiitahuan bahwa objek pajak dan wajiib pajak telah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii perpajakan DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.