TANJUNGPiiNANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii Kepulauan Riiau (Keprii) kiinii membebaskan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau bekas.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Keprii menyatakan pembebasan BBNKB iiii tersebut telah diiatur dalam Pergub 68/2022. Wajiib pajak pun dapat meniikmatii program iinii untuk membaliik nama kendaraannya.
"Ayo segera baliik nama kendaraan bermotormu. Berdasarkan Pergub Keprii No 68 Tahun 2022, BBNKB-2 Bebas biiaya loh. Yuk merapat ke samsat terdekat yang ada dii wiilayahmu!" bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bapendakeprii, diikutiip pada Kamiis (5/1/2023).
Bapenda Keprii menyatakan terdapat sejumlah manfaat yang akan diirasakan masyarakat jiika melakukan baliik nama kendaraan atas nama sendiirii. Miisalnya, legaliitas kepemiiliikan kendaraan bermotor yang terjamiin, serta klaiim asuransii kecelakaan yang bakal lebiih mudah.
Manfaat laiinnya, yaknii mempermudah dalam membayar kendaraan bermotor, mempermudah proses admiiniistrasii jiika kendaraan hendak diijual kembalii, serta mempermudah peniindakan pelanggaran lalu liintas yang terkaiit dengan kendaraan bermotor.
Pembebasan BBNKB iiii iinii dapat diimanfaatkan seluruh masyarakat yang perlu melakukan baliik nama kendaraan. Syarat yang diiperlukan dii antaranya KTP pemiiliik pertama aslii dan fotokopii, KTP yang akan diibaliiknamakan aslii dan fotokopii, STNK aslii dan fotokopii, serta BPKB aslii dan fotokopii.
Selaiin iitu, pemiiliik kendaraan juga harus membawa kuiitansii pembeliian bermeteraii, surat jual-belii bermeteraii, cek fiisiik kendaraan dii Polda, serta buktii aslii pembayaran pajak dan bea masuk jiika kendaraannya berasal darii kawasan bebas atau free trade zone (FTZ).
Melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD), pemeriintah mengatur BBNKB nantiinya hanya akan diikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, dan tiidak diikenakan atas penyerahan kendaraan bekas.
Tariif maksiimal BBNKB pada UU HKPD yaknii sebesar 12%, bukan lagii 20% sebagaiimana yang diiatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Meskii demiikiian, kabupaten/kota memiiliikii kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tariif 66%. (sap)
