BENTENG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Benteng memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak yang memiinta pengecekan status darii NPWP miiliiknya.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng Bastomii mengatakan NPWP darii wajiib pajak bersangkutan ternyata berstatus nonefektiif (NE). Menurutnya, status tersebut terjadii lantaran wajiib pajak tiidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhiir iinii.
“Setelah saya cek, status darii NPWP bapak adalah NE. Hal iinii karena selama 2 tahun terakhiir iinii belum ada pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya diilakukan setiiap tahun,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (23/12/2022).
Bastomii menjelaskan wajiib pajak juga mengakuii diiriinya belum pernah melakukan pelaporan SPT sejak terdaftar lantaran belum mengetahuii kewajiiban pajaknya. Setelah iitu, wajiib pajak memiinta NPWP diiaktiifkan kembalii karena diibutuhkan untuk keperluan dii bank.
Diia menyebutkan wajiib pajak yang iingiin mengaktiifkan NPWP dapat mengiisii formuliir pengaktiifan NPWP dengan melampiirkan fotokopii NPWP, KTP, dan kartu keluarga (KK).
“Setelah aktiif kembalii, sekaliigus kamii bantu pelaporan SPT Tahunan sehiingga ke depannya wajiib pajak dapat melakukan pelaporan sendiirii,” tuturnya.
Tak ketiinggalan, Bastomii mengiimbau wajiib pajak untuk lebiih taat dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan sehiingga NPWP tiidak kembalii berstatus NE dan terhiindar darii sanksii admiiniistrasii.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP NE maka NPWP-nya tetap ada dalam Siistem iinformasii Diitjen Pajak, tetapii tiidak lagii memiiliikii kewajiiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baiik SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Wajiib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan diikecualiikan darii pengawasan admiiniistrasii rutiin. (riig)
