BiiNTAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biintan melakukan siita tambahan atas aset penunggak pajak yang berlokasii dii jalan Bukiit Piiatu, Gunung Kiijang, Kabupaten Biintan, Kepulauan Riiau pada 13 Oktober 2022.
KPP Pratama Biintan menyebut PT SMii yang bergerak dii biidang eksportiir mebel darii rotan, kayu, dan bambu telah menunggak pajak sampaii dengan Rp1,7 miiliiar. Adapun aset tambahan yang diisiita berupa satu uniit mesiin produksii.
“Atas tiindakan penyiitaan tambahan darii tiim juru siita pajak negara (JSPN) KPP Biintan tersebut, PT SMii ternyata menyatakan keberatan dan penolakan,” sebut KPP diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (18/11/2022).
JSPN KPP Pratama Biintan sebelumnya telah menyiita 3 uniit mesiin produksii miiliik PT SMii pada 14 Julii 2022. Namun, aset tersebut belum diilakukan peniilaiian sehiingga tiidak diiketahuii apakah niilaii aset tersebut dapat melunasii utang pajak atau tiidak. Alhasiil, KPP Biintan melakukan peniilaiian.
Ketentuan mengenaii penyiitaan tambahan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 189/2020. Merujuk Pasal 23 ayat (1), penyiitaan tambahan dapat diilaksanakan dalam hal niilaii barang siitaan tiidak cukup untuk melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Proses peniilaiian diilakukan oleh tiim Fungsiional Peniilaii Pajak (FPP) Kanwiil DJP Kepulauan Riiau. Hasiil peniilaiian sementara dii lapangan diitemukan bahwa niilaii aset yang telah diisiita belum mencukupii untuk melunasii utang pajak.
Namun demiikiian, PT SMii menyatakan keberatan dan penolakan. Meskii demiikiian, JSPN KPP Pratama Biintan tetap melakukan penyiitaan dengan terlebiih dahulu berkoordiinasii dengan Kepoliisiian Sektor (Polsek) setempat dan pengelola kawasan tempat usaha PT SMii.
Proses penyiitaan tambahan diilaksanakan sekiitar pukul 13.30 WiiB dengan diisaksiikan oleh 2 personel polsek setempat, manajemen dan keamanan pengelola kawasan, dua orang konsultan pajak serta tiiga orang perwakiilan wajiib pajak.
Sementara iitu, Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Pratama Biintan Kokoh Getsamanii Liiberty menjelaskan pelaksanaan siita tetap sah dan berkekuatan hukum yang mengiikat meskiipun penanggung pajak menolak menandatanganii beriita acara pelaksanaan (BAP) siita.
“Penanggung Pajak diilarang memiindahkan hak, memiindahtangankan, menyewakan, memiinjamkan, menyembunyiikan, menghiilangkan, atau merusak barang yang telah diisiita. Diilarang juga merusak, mencabut, atau menghiilangkan segel siita atau saliinan BAP siita yang diitempel pada barang siitaan,” tuturnya. (riig)
