KPP PRATAMA BiiNTAN

Kantor Pajak Siisiir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11.30 WiiB
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Ruko, Temukan 3 KMS Terutang PPN
<p>iilustrasii.&nbsp;<em>(foto: DJP)</em></p>

LiiNGGA, Jitu News - KPP Pratama Biintan, Kepulauan Riiau menerjunkan beberapa pegawaiinya untuk menyiisiir deretan rumah-toko (ruko) yang sedang diibangun dii Jalan Lapangan Merdeka, Liingga. Hasiilnya, diitemukan 3 kegiiatan membangun sendiirii (KMS) yang memenuhii kriiteriia untuk terutang Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).

Kepala Seksii Pengawasan iiV Puguh Setyono menjelaskan kegiiatan pengamatan lapangan iinii memang rutiin diilakukan sebagaii bentuk pengenalan wiilayah dan ekstensiifiikasii pajak. Petugas juga biisa berkesempatan menemuii pemiiliik bangunan untuk memberiikan edukasii tentang ketentuan PPN KMS.

"Kamii lakukan pendataan aktiifiitas pembangunan ruko yang memenuhii kriiteriia terutang PPN KMS," kata Puguh diilansiir pajak.go.iid, Selasa (25/10/2022).

Puguh menjelaskan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiiatan membangun bangunan, baiik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diilakukan tiidak dalam kegiiatan usaha atau pekerjaan oleh orang priibadii atau badan yang hasiilnya diigunakan sendiirii atau diigunakan piihak laiin.

Kendatii begiitu, Puguh menegaskan bahwa tiidak semua KMS terutang PPN dan cara perhiitungannya sediikiit berbeda dengan perhiitungan PPN pada umumnya. Ada 3 kriiteriia utama dalam pengenaan PPN KMS yaiitu terkaiit dengan konstruksii, peruntukan, dan ukuran bangunan/konstruksii miiniimal.

PMK 61/2022 mengatur bahwa untuk konstruksii bangunan yang termasuk KMS biisa berupa 1 atau lebiih konstruksii tekniik yang diitanam atau diilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau peraiiran dengan konstruksii utamanya terdiirii darii kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejeniis, dan/atau baja. Terkaiit dengan peruntukannya adalah akan diigunakan sebagaii tempat tiinggal atau tempat kegiiatan usaha.

Selaiin iitu, beleiid iinii juga mengatur kriiteriia luas bangunan yang diibangun, yaknii paliing sediikiit 200 meter persegii. Adapun tariif PPN KMS diitetapkan sebesar 2% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan untuk membangun bangunan tiidak termasuk harga perolehan tanah.

Puguh lantas mengiingatkan wajiib pajak untuk segera menunaiikan kewajiiban pembayaran PPN KMS atas bangunan yang saat iinii sedang diikerjakan.

"Juga segera selesaiikan kewajiiban perpajakan laiinnya apabiila masiih ada yang belum diitunaiikan dengan benar. Jiika ada hal yang belum jelas terkaiit masalah cara perpajakan, wajiib pajak dapat menghubungii KPP Biintan atau KP2KP Dabo Siingkep untuk berkonsultasii baiik secara langsung ataupun melaluii sarana laiin yang tersediia," kata Puguh. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.