JAYAPURA, Jitu News – Pemprov Papua mengiimbau wajiib pajak untuk memanfaatkan pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mengiingat program tersebut hanya berlaku sampaii dengan akhiir bulan iinii.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyebut pemutiihan pajak menjadii momentum yang tepat bagii wajiib pajak untuk melunasii tunggakan sebelum Polrii melakukan penghapusan data regiistrasii atas kendaraan bermotor yang STNK-nya matii selama 2 tahun.
"Bayar pajak kendaraan bermotor, hiindarii data kendaraan diihapus," bunyii pamflet yang diiunggah akun iinstagram @bappendapapua, diikutiip pada Seniin (26/9/2022).
Dalam unggahannya, Bappenda menyatakan penyelenggaraan program pemutiihan sejalan dengan rencana pemeriintah untuk menggalakkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun depan.
Berdasarkan beleiid tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii. Kendaraan yang data regiistrasiinya diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.
Program pemutiihan dii Proviinsii Papua diiadakan hanya selama 3 bulan, mulaii 1 Agustus hiingga 31 Oktober 2022. iinsentiif yang diiberiikan meliiputii pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Selaiin iitu, ada pula pembebasan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.
Masyarakat diiiimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum periiodenya berakhiir. Program pemutiihan dapat diiniikmatii dengan mendatangii tempat pelayanan Samsat terdekat.
"Ayo Pace-Mace segera datang ke Samsat terdekat dii wiilayah Anda. Ko rajiin bayar pajak, Ko andalan!" bunyii keterangan pada foto yang diiunggah iitu. (rg)
