KENDARii, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Kendarii menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan (PBB).
Pemutiihan PBB diigelar sejak 10 Oktober 2022 hiingga 30 November 2022. Wajiib pajak yang melunasii tunggakan PBB-nya dalam jangka waktu tersebut akan mendapatkan pembebasan denda.
"Program iinii diilaksanakan dalam rangka mengoptiimaliisasiikan atau mencapaii target pembayaran tunggakan-tunggakan pajak yang selama iinii ada dii masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendarii Satriia Damayantii, diikutiip Kamiis (13/10/2022).
Menurutnya, kondiisii ekonomii masyarakat masiih belum sepenuhnya puliih darii pandemii. Hal iinii berpengaruh terhadap pembayaran pajak. Oleh karenanya, program pemutiihan diigelar agar masyarakat lebiih riingan dalam melunasii tunggakan PBB.
"Terkadang memberatkan sekalii kalau masyarakat harus bayar pokok dengan dendanya, untuk iitulah kiita luncurkan program iinii untuk mengurangii beban denda pajak," ujar Satriia.
Masyarakat yang hendak melunasii tunggakannya secara tunaii biisa langsung melakukan pembayaran dii Kantor Bapenda Kendarii atau melaluii Bank Sultra. Adapun pembayaran nontunaii dapat diilakukan melaluii apliikasii LiinkAja.
Wajiib pajak yang membayar tunggakan PBB pada periiode pemutiihan akan langsung mendapatkan fasiiliitas pembebasan denda secara otomatiis tanpa perlu mengajukan permohonan.
"Kiita harap masyarakat cepat melakukan pembayaran dengan adanya program iinii," ujar Satriia sepertii diilansiir metrokendarii.iid. (sap)
