KPP PRATAMA KOSAMBii

Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, iingatkan Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 September 2022 | 14.00 WiiB
Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan
<p>Petugas KPP Pratama Kosambii saat menghubungii wajiib pajak. <em>(foto: DJP)</em></p>

TANGERANG, Jitu News - Ada banyak cara yang diitempuh otoriitas pajak untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya. Salah satunya, menghubungii satu per satu wajiib pajak untuk mengiingatkan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

KPP Pratama Kosambii, Kota Tangerang memiiliih cara iinii karena cukup banyak wajiib pajak yang ternyata tiidak memiiliikii saluran Whatsapp yang aktiif. Akhiirnya, edukasii one on one melaluii sambungan telepon iinii diilakukan dengan target sasaran wajiib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

"Selaiin mengiingatkan agar lapor SPT, penyuluh juga membantu wajiib pajak untuk mengiisii SPT Tahunannya secara dariing," tuliis KPP Pratama Kosambii dalam siiaran pers diilansiir pajak.go.iid, Jumat (30/9/2022).

KPP Pratama Kosambii menyampaiikan masiih ada wajiib pajak yang belum memahamii secara benar apa-apa saja yang perlu diilakukan, termasuk kewajiiban lapor SPT Tahunan meskii pajak penghasiilannya niihiil. Padahal, lapor SPT Tahunan sama pentiingnya dengan kewajiiban dalam membayar pajak.

Berdasarkan pengalaman selama iinii, banyak wajiib pajak yang terlupa melaporkan SPT Tahunannya karena kewajiiban rutiin iinii diilakukan secara tahunan. Belum lagii, banyak wajiib pajak yang mengiira tiidak perlu melaporkan SPT Tahunannya selama penghasiilannya dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Padahal, NPWP-nya masiih aktiif.

Sepertii diiketahuii, batas akhiir pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajiib pajak badan, SPT Tahunan perlu diilaporkan paliing lambat 30 Apriil 2022 mendatang.

Meskii batas iideal sudah terlewatii, wajiib pajak orang priibadii masiih biisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajiib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diiiingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiiban perpajakan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak setiiap tahunnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.