KPP PRATAMA BOYOLALii

Tanah dan Bangunan Rp350 Juta Miiliik WP Akhiirnya Diisiita Kantor Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 04 September 2022 | 13.30 WiiB
Tanah dan Bangunan Rp350 Juta Milik WP Akhirnya Disita Kantor Pajak
<p>Suasana dalam kegiiatan penyiitaan aset miiliik wajiib pajak. (foto: DJP/Gabriiella Ekawatii Karvadiilasaii)</p>

BOYOLALii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolalii melakukan penyiitaan atas aset wajiib pajak orang priibadii dii Boyolalii pada 9 Agustus 2022 lantaran tiidak kunjung melunasii utang pajak.

Kepala KPP Pratama Boyolalii Mohamad Riifkii Rachman mengatakan aset yang diisiita darii wajiib pajak orang priibadii tersebut berupa tanah dan bangunan seniilaii Rp350 juta. Diia berharap kegiiatan iinii dapat memberiikan efek jera bagii penunggak pajak.

"Harapannya iinii menjadii contoh dan memberiikan efek jera, baiik bagii penunggak pajak maupun wajiib pajak sehiingga mereka dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku,” katanya diikutiip pada Miinggu (4/9/2022).

Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.

Pada dasarnya, penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu iitu, miisalnya, juru siita pajak tiidak menjumpaii barang bergerak yang dapat diijadiikan objek siita, atau barang bergerak yang diijumpaiinya tiidak mempunyaii niilaii, atau harganya tiidak memadaii jiika diibandiingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang diisiita miisalnya uang tunaii, perhiiasan, deposiito berjangka, tabungan, atau bentuk laiin yang diipersamakan dengan iitu. Sementara iitu, penyiitaan atas barang tiidak bergerak miisalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan iisii kotor tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.