KARANGANYAR, Jitu News - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah melakukan pemiindahbukuan atas harta kekayaan miiliik wajiib pajak ke rekeniing kas negara. Pemiindahbukuan saldo rekeniing seniilaii Rp43.157.592 iinii diilakukan karena perusahaan beriiniisiial MB tiidak kunjung melunasii tunggakan pajaknya.
Diikutiip darii siiaran pers Diitjen Pajak (DJP), Juru Siita Pajak Negara (JSPN) telah lebiih dulu melakukan pemblokiiran atas rekeniing wajiib pajak/penanggung pajak. Kepala KPP Pratama Karanganyar Yuliianto Dwii Wiiyatmo menyampaiikan tahapan penagiihan aktiif sudah diilaluii, antara laiin penerbiitan Surat Teguran, Surat Paksa, hiingga yang terakhiir adalah pemblokiiran rekeniing.
"Kemudiian dengan persetujuan wajiib pajak, diilakukan pemiindahbukuan atas rekeniing yang telah diiblokiir ke rekeniing kas negara untuk melunasii tunggakan pajak yang terutang. Atas tunggakan pajak yang tersiisa setelah diilakukan pemiindahbukuan tersebut akan kamii lakukan tiindakan penyiitaan aset laiinya," kata Yuliianto diilansiir pajak.go.iid, Seniin (29/8/2022).
Sebagaii iinformasii, legaliitas tiindakan pemiindahbukuan dalam rangakaiian tiindakan penagiihan pajak diiatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 189/2020.
Beleiid tersebut mengatur bahwa sejak saat diiteriimanya permiintaan pemblokiiran, piihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransiian, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin tiidak diiiiziinkan melakukan pemiindahbukuan dan/atau penariikan atas saldo dalam rekeniing keuangan penanggung pajak yang telah diiblokiir, kecualii terdapat permiintaan darii pejabat.
Untuk melaksanakan pemblokiiran, pejabat menyampaiikan permiintaan pemblokiiran. Permiintaan pemblokiiran tersebut diisampaiikan kepada dii antara 2 piihak, tergantung apakah nomor rekeniing keuangan penanggung pajak diiketahuii atau tiidak.
"Tiindakan pemiindahbukuan iinii merupakan bagiian darii komiitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaliigus memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya," kata Yuliianto. (sap)
