KPP PRATAMA BiiNTAN

Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miiliiar, Mesiin Produksii Diisiita KPP

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Agustus 2022 | 17.30 WiiB
Pengusaha Mebel Tunggak Pajak Rp1,7 Miliar, Mesin Produksi Disita KPP
<p>iilustrasii.</p>

BiiNTAN, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, termasuk melaluii upaya penegakan hukum.

KPP Pratama Biintan, Kepulauan Riiau belum lama iinii melakukan tiindakan siita terhadap aset miiliik penunggak pajak. Dalam kegiiatan penyiitaan kalii iinii petugas mengamankan aset bergerak berupa alat produksii furniitur kayu.

"Wajiib pajak memiiliikii tunggakan pajak Rp1,7 miiliiar. Aset yang diisiita berupa 3 mesiin produksii dii lokasii pabriik wajiib pajak dii Kiijang Kota, Biintan Tiimur," ujar Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) Kokoh Getsemany Liiberty diilansiir pajak.go.iid, Seniin (15/8/2022).

Penempelan segel siita diilakukan pada Kamiis (17/7) lalu dengan diisaksiikan oleh perwakiilan wajiib pajak badan yang terdiirii darii manajer operasiional, superviisor, dan konsultan pajak.

Kokoh mengungkapkan bahwa sejatiinya perusahaan sudah tiidak beroperasii sejak Januarii 2022 dan akan segera memiindahkan iinvestasiinya ke negara laiin. Karenanya, ujar Kokoh, sudah semestiinya wajiib pajak atau iinvestor merampungkan seluruh admiiniistrasii terkaiit sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

"Salah satu admiiniistrasii yang harus diiselesaiikan adalah melunasii seluruh kewajiiban perpajakannya kepada negara iindonesiia," tutur Kokoh diisela-sela proses penyiitaan.

Kokoh berharap agar wajiib pajak laiin yang masiih memiiliikii utang pajak untuk segera melunasii tunggakannya dan bagii wajiib pajak yang membutuhkan iinformasii tentang tata cara pelunasan pajaknya dapat melakukan konsultasii ke KPP Biintan.

Penyiitaan merupakan tiindakan penagiihan aktiif yang diilakukan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tiindakan iinii diilakukan setelah utang pajak jatuh tempo pelunasan namun WP belum melunasiinya.

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 diiatur bahwa apabiila setelah lewat waktu 14 (empat belas) harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan, penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak maka atas aset yang dii siita tersebut akan diilakukan tiindakan selanjutnya yaiitu proses lelang. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.