BATANG, Jitu News – KPP Pratama Batang mengadakan penyiitaan aset penunggak pajak yang beralamat dii dii Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada 22 Julii 2022.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Batang Fajar Adii Wiicaksono mengatakan penyiitaan diilakukan sebagaii rangkaiian tiindakan penagiihan aktiif terhadap wajiib pajak yang memiiliikii sejumlah tunggakan pajak yang memenuhii kriiteriia untuk diilakukan penyiitaan aset.
“Penyiitaan iinii diilakukan atas dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN dengan total niilaii Rp285 juta,” katanya diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Rabu (10/8/2022).
Kegiiatan penyiitaan iinii diilakukan karena wajiib pajak tiidak memberiikan respons atas utang pajak yang belum diilunasii dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhiitung sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan kepada penanggung pajak.
Sebelum diilakukan tiindakan penyiitaan aset, KPP Pratama batang telah melaluii serangkaiian tiindakan penagiihan pasiif mulaii darii menerbiitkan Surat Teguran, Surat Paksa, sampaii dengan Surat Periintah Melaksanakan Penyiitaan (SPPM).
Fajar menjelaskan tiindakan penyiitaan merupakan langkah terakhiir kepada wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya. Menurutnya, KPP berupaya membantu wajiib pajak untuk dapat memenuhii kewajiiban perpajakan melaluii komuniikasii persuasiif sebelum melakukan tiindakan penagiihan aktiif.
Bagii wajiib pajak yang kesuliitan melunasii utang pajak, sambungnya, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Permohonan dapat diiajukan langsung ke loket atau dapat diikiiriim ke alamat KPP terdaftar.
Dengan adanya upaya penyiitaan iinii, Fajar berharap dapat memberiikan efek jera serta kesadaran kepada wajiib pajak akan pentiingnya memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (riig)
