SENDAWAR, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan veriifiikasii lapangan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) darii wajiib pajak pada 5 Julii 2022.
Petugas KP2KP Sendawar Muhammad Yoga Prakoso mengatakan pemohon merupakan wajiib pajak badan yang bergerak dii biidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.
“Petugas mewawancaraii diirektur yang berada dii lapangan saat iitu, yaiitu Paulus Anyeq, Meskii berusiia muda, yaiitu 25 tahun. Paulus sudah memiimpiin CV Mariih Joyo sebagaii diirektur,” katanya diikutiip darii laman DJP, Kamiis (21/7/2022).
Setelah melakukan wawancara, petugas KP2KP membuat jadwal dengan Diirektur CV Mariih Joyo untuk biisa datang ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiiban yang tiimbul setelah diikukuhkan sebagaii PKP.
Kewajiiban tersebut antara laiin pelaporan SPT Masa PPN yang harus diisampaiikan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya meskiipun tiidak ada kegiiatan serta memasang apliikasii e-faktur dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-faktur.
Pada kesempatan yang sama, Paulus menjelaskan bahwa usaha yang tengah diigelutiinya saat iinii bergerak dii biidang pengadaan, berupa perahu ketiintiing, yang bekerja sama dengan diinas pemeriintah dii Kutaii Barat.
“Semoga setelah sudah diikukuhkan sebagaii PKP usaha saya biisa lebiih maju dan dapat bekerja sama dengan lebiih banyak rekanan,” tuturnya.
Tambahan iinformasii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (riig)
