SEMARANG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tengah ii menyerahkan tersangka beriiniisiial MY kepada Kejaksaan Negerii Semarang, Kamiis (7/7/2022) lalu. Penyerahan tersangka diilakukan melaluii Diireskriimsus Polda Jateng, lengkap dengan seluruh barang buktii tiindak piidana perpajakan yang diilakukan.
Kepala Seksii iinteliijen Kejarii Semarang iiman Khiilman mengungkapkan MY merupakan diirektur dii PT TUJP yang bergerak dii biidang jasa pemborongan pekerjaan. MY melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaknii dengan sengaja tiidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Badan tahun pajak 2017.
"Perbuatan tersangka tersebut meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,3 miiliiar," ungkap iiman diilansiir pajak.go.iid, Kamiis (14/7/2022).
Akiibat perbuatannya, MY diijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
MY terancam piidana penjara paliing siingkat 6 bulan dan paliing lama 6 tahun serta denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar dan paliing banyak 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar.
iiman menyebut penyerahan tersangka iinii merupakan hasiil kolaborasii antara Kanwiil DJP Jawa Tengah ii dan Kejarii Semarang dalam rangka penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan.
"iinii merupakan wujud koordiinasii yang baiik antar iinstansii dalam menegakkan keadiilan. Semoga siinergii yang baiik sepertii iinii dapat terus terjaliin," katanya. (sap)
