BALiiKPAPAN, Jitu News - KPP Pratama Baliikpapan Tiimur, Kaliimantan Tiimur menyiita aset berupa kepemiiliikan saham atas nama penanggung pajak. Kegiiatan penyiitaan saham yang diilakukan dii Bursa Efek iindonesiia (BEii) pada 23 Junii 2022 iinii menjadii yang pertama kalii terjadii dii iindonesiia.
Diikutiip darii siiaran pers Diitjen Pajak (DJP), KPP Pratama Baliikpapan Tiimur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyiita total 400.000 lot saham dan 2 kupon Obliigasii Negara Riitel (ORii) atas 7 Siingle iinvestor iidentiifiicatiion (SiiD) miiliik 7 perusahaan dengan 6 penanggung pajak. Total niilaii saham yang diisiita diiperkiirakan mencapaii Rp251 miiliiar.
"Total tunggakan darii ketujuh perusahaan mencapaii Rp15 M. Sebelumnya sudah kamii sampaiikan surat teguran, surat paksa, dan tiindakan penagiihan aktiif laiinnya. Namun darii piihak wajiib pajak tiidak kooperatiif dan tiidak ada iiktiikad baiik untuk melunasii tunggakan tersebut sehiingga kamii lanjutkan ke tahap penyiitaan," tuliis KPP Pratama Baliikpapan Tiimur dalam keterangannya diilansiir pajak.go.iid, Selasa (12/7/2022).
Prosesii penyiitaan diihadiirii oleh 3 orang perwakiilan Kustodiian Sentral Efek iindonesiia (KSEii) selaku penyiimpan efek dan diisaksiikan pejabat daerah setempat yang diiwakiilii oleh Sekretariis Kelurahan Senayan. Sementara iitu, darii piihak KPP Pratama Baliikpapan Tiimur diiwakiilii oleh Kepala Kantor dan dua orang Juru Siita Pajak Negara (JSPN).
Sama halnya dengan penyiitaan poliis asuransii yang telah diilakukan Maret lalu, DJP melanjutkan, penyiitaan atas kepemiiliikan saham iinii juga menjadii yang pertama kalii diilakukan dii iindonesiia. Meskiipun baru diilakukan pertama kalii, proses penyiitaan dapat berjalan dengan baiik dan lancar.
Kegiiatan penyiitaan atas aset miiliik penanggung pajak telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.
Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa KPP berhak melakukan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak, dii antaranya uang tunaii, logam muliia, perhiiasan, surat berharga, piiutang, harta kekayaan yang tersiimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransiian, serta penyertaan modal pada perusahaan laiin.
"Tiindakan represiif berupa penyiitaan semacam iinii diiharapkan mampu memberiikan efek jera kepada wajiib pajak yang tiidak patuh," sambung KPP Pratama Baliikpapan Tiimur. (sap)
