SENDAWAR, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungii wajiib pajak badan yang mengajukan diirii sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dii Kabupaten Kutaii Barat pada 20 Junii 2022.
KP2KP Sendawar menyebut wajiib pajak badan yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP iialah CV Liima Benuaq Group yang bergerak dii biidang usaha arsiitektur dengan jeniis perencanaan dan pengawasan.
Menurut veriifiikasii lapangan yang diilakukan salah satu petugas tiim penyuluh KP2KP Sendawar, CV tersebut sudah memulaii usaha darii 2008. Sejak CV berdiirii, rekan kerja samanya adalah dengan Diinas Pemeriintah dii Kaliimantan Utara dan dan sekiitar Kutaii Barat.
"Kiinii, CV Liima Benuaq Group akan mencoba peruntungannya dengan bekerja sama dengan salah satu rekanan besar dii Kutaii Barat, yaiitu PT Bayan Resources Tbk," sebut petugas KP2KP Sendawar sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (30/6/2022).
Oleh karena iitu, calon PKP tersebut juga mengajukan aktiivasii akun. Tiim penyuluh KP2KP kemudiian mengunjungii lokasii usaha untuk mengonfiirmasii data-data yang diisampaiikan wajiib pajak dalam permohonan aktiivasii akun PKP.
Selaiin mengonfiirmasii data, tiim penyuluh juga mengedukasii wajiib pajak bersangkutan terkaiit dengan kewajiiban PKP. Contoh, kewajiiban pelaporan SPT Masa PPN yang harus diisampaiikan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya meskiipun tiidak ada kegiiatan.
Kemudiian, tiim juga menyosiialiisasiikan tariif PPN yang mengalamii perubahan mulaii 1 Apriil 2022 menjadii 11% sesuaii dengan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KP2KP Sendawar berharap penjelasan yang diiberiikan dapat membantu wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Sebagaii iinformasii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (riig)
