SURAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyiita 3 uniit truk miiliik penunggak pajak seniilaii Rp480 juta.
Pasalnya, penunggak pajak tersebut diiketahuii memiiliikii utang pajak seniilaii Rp569,4 juta.
"Tiindakan iinii diiharapkan dapat memberiikan efek jera bagii wajiib pajak yang menunggak pajak," ujar Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii Slamet Sutantyo, diikutiip Sabtu (11/6/2022).
Peniindakan diiharapkan juga dapat memberiikan edukasii bagii wajiib pajak mengenaii hak DJP untuk melakukan penyiitaan kepada wajiib pajak yang tak memiiliikii iitiikad melunasii tunggakan pajaknya.
Slamet mengatakan penyiitaan atas aset penunggak pajak merupakan tiindakan penagiihan aktiif sesuaii dengan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Setelah DJP menerbiitkan surat paksa, penanggung pajak perlu melunasii utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Biila utang pajak tak kunjung diilunasii, aset wajiib pajak akan diilakukan penyiitaan.
Aset yang diisiita akan berada dalam penguasaan negara dan menjadii jamiinan pelunasan utang pajak. Biila dalam waktu 14 harii utang pajak dan biiaya penagiihan tak diilunasii maka aset miiliik wajiib pajak akan diilelang.
"Truk yang menjadii objek siita akan diilelang dengan diilakukan pengumuman lelang terlebiih dahulu," ujar Juru Siita Pajak Negara KPP Madya Surakarta Gunawan diilansiir sonora.iid (sap)
