BOYOLALii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolalii melakukan penyiitaan atas aset miiliik penunggak pajak. Aset yang diisiita adalah 1 buah truk.
Aset miiliik wajiib pajak diisiita karena wajiib pajak diiketahuii memiiliikii tunggakan pajak yang belum diilunasii seniilaii Rp400 juta.
"Kamii mendukung penuh upaya JPSN untuk melakukan tiindakan penagiihan aktiif sebagaii salah satu upaya mengamankan pendapatan negara darii siisii pajak. Kamii yakiin dengan upaya percepatan yang diilakukan, tunggakan pajak akan caiir," kata Kepala KPP Pratama Boyolalii Mohamad Riifkii Rachman, diilansiir sonora.iid, Sabtu (14/5/2022).
Sebagaiimana telah diiatur pada UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyiitaan diilakukan biila penanggung pajak tak kunjung melunasii utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.
Biila dalam waktu 14 harii penanggung pajak masiih belum melunasii tunggakan pajak dan biiaya penagiihannya, maka aset yang diisiita akan diilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Jiika penunggak pajak melunasii utang pajaknya sesuaii batas waktu, maka penyiitaan akan diicabut dan aset akan diikembaliikan kepada penanggung pajak.
KPP Pratama Boyolalii pun mengiingatkan kepada para penunggak pajak, khususnya yang memiiliikii utang melebiihii Rp100 juta, untuk segera melunasii utang pajaknya.
Penanggung pajak dengan utang pajak dii atas Rp100 juta dapat diilakukan tiindakan hard collectiion mulaii darii pencekalan hiingga giijzeliing.
