SAROLANGUN, Jitu News - Bupatii Sarolangun mengiinstruksiikan tiiap-tiiap organiisasii perangkat daerah untuk segera melunasii tunggakan pajak kendaraan diinas mengiingat program pemutiihan pajak yang diigelar Pemprov Jambii akan berakhiir pada 30 Apriil 2022.
Bupatii Sarolangun Cek Endra mengatakan terdapat sejumlah kendaraan diinas dii wiilayahnya yang masiih menunggak pajak. Menurutnya, tunggakan tersebut terjadii karena kelalaiian masiing-masiing organiisasii perangkat daerah (OPD).
"iitu wajiib, tiidak ada bedanya dengan kendaraan masyarakat. Harus diibayar," katanya, pada Miinggu (24/4/2022).
Cek Endra menuturkan alokasii anggaran untuk pajak kendaraan diinas selalu masuk dalam APBD tiiap tahun, baiik melaluii Bagiian Umum Sekretariiat Daerah maupun OPD. Untuk iitu, OPD harus mampu bertanggung jawab menyelesaiikan tunggakan pajak pada kendaraan diinas.
Sepertii diilansiir jambiiekspres.co.iid, data Samsat Sarolangun menyebut terdapat 933 uniit kendaraan diinas—terdiirii atas kendaraan roda dua dan roda empat—yang menunggak pajak.
Tunggakan pajak pajak terjadii sepanjang 2014 hiingga 2020, dengan nomiinal mencapaii Rp900 juta rupiiah termasuk denda. Apabiila memanfaatkan program pemutiihan, pajak yang harus diibayarkan menjadii hanya Rp700 juta.
Data tunggakan pajak pada kendaraan diinas juga terjadii dii Kabupaten Tebo. Meskii tiidak menyebut angka secara pastii, Kepala Badan Keuangan Daerah Tebo Nazar Efendii mengatakan kendaraan diinas yang menunggak juga mencapaii ratusan uniit.
Menurutnya, pengguna kendaraan diinas memiiliikii tanggung jawab untuk segera melunasii semua tunggakan pajak tersebut.
"[Pelunasan tunggakan pajak] menjadii tanggung jawab pengguna kendaraan karena Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak," ujarnya.
Nazar menyebut ada sanksii bagii pengguna kendaraan yang tiidak membayarkan pajak kendaraan, sepertii sanksii admiiniistrasii. Untuk iitu, iia memiinta pengguna kendaraan diinas lebiih patuh membayar pajak, termasuk kepada kepala desa.
Pemprov Jambii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriiahkan HUT ke-65 proviinsii tersebut mulaii 7 Januarii hiingga 30 Apriil 2022. iinsentiif diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat Jambii.
iinsentiif yang diiberiikan terdiirii atas pembebasan denda admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (riig)
