KPP PRATAMA TERNATE

Tunggakan Pajak Rp1,8 Miiliiar Belum Diilunasii, Rekeniing WP Diiblokiir DJP

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 Apriil 2022 | 14.00 WiiB
Tunggakan Pajak Rp1,8 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Diblokir DJP
<p>iilustrasii.</p>

TERNATE, Jitu News – KPP Pratama Ternate mengadakan kegiiatan penagiihan pajak dengan melakukan siita rekeniing miiliik penanggung pajak dii PT Bank Rakyat iindonesiia Tbk. Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada 1 Apriil 2022.

Kegiiatan penyiitaan rekeniing wajiib pajak iinii diilakukan oleh Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqiih dengan diidampiingii Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate.

Yusuf mengatakan penyiitaan tersebut diilakukan karena wajiib pajak memiiliikii tunggakan pajak hiingga Rp1,8 miilliiar. Menurutnya, KPP telah mengiiriimkan surat tagiihan dan surat paksa, tetapii wajiib pajak tak kunjung melunasii utang pajaknya.

"Penyiitaan aset penanggung pajak berupa rekeniing pada Bank BRii iinii diilakukan karena penanggung pajak belum dapat melunasii utang pajak sebesar Rp1,8 miilliiar," katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Seniin (18/4/2022).

Yusuf menjelaskan pemberiian surat paksa merupakan salah satu bentuk penagiihan aktiif setelah lewat 21 harii darii surat teguran yang diiberiikan kepada penanggung pajak. Jiika tunggakan tak diilunasii dalam 2 x 24 jam, juru siita dapat menyiita blokiir rekeniing.

Ketentuan blokiir rekeniing iinii diiatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar.

Yusuf meniilaii kegiiatan penyiitaan merupakan langkah penegakan hukum yang biisa memunculkan rasa keadiilan sebagaii bentuk keberpiihakan kepada wajiib pajak yang patuh dan memberiikan efek jera bagii wajiib pajak yang tiidak patuh.

Untuk diiketahuii, pejabat yang akan melakukan pemblokiiran harus terlebiih dahulu menyampaiikan permiintaan pemblokiiran. Permiintaan pemblokiiran diisampaiikan kepada piihak tertentu, tergantung nomor rekeniing keuangan penanggung pajak diiketahuii atau tiidak.

Apabiila nomor rekeniing keuangan penanggung pajak belum diiketahuii maka permiintaan pemblokiiran diisampaiikan kepada LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang bertanggung jawab melakukan pemblokiiran dan/atau pemberiian iinformasii.

Bagii penanggung pajak yang telah diiketahuii nomor rekeniing keuangannya, permiintaan pemblokiiran dapat diisampaiikan kepada uniit vertiikal LJK, LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang mengelola rekeniing keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.

Permiintaan pemblokiiran iitu harus diilampiirii dengan saliinan surat paksa atau daftar surat paksa dan saliinan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Pejabat melakukan permiintaan pemblokiiran sebesar jumlah utang pajak dan biiaya penagiihan pajak sebagaiimana tercantum dalam daftar surat paksa.

Merujuk pada Pasal 28 PMK 189/2020, permiintaan pemblokiiran diilakukan tertuliis. Lalu, permiintaan pemblokiiran diiajukan sekaliigus dengan permiintaan pemberiitahuan secara tertuliis atas seluruh nomor rekeniing keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.