LABUHANBATU SELATAN, Jitu News - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah mengiinjak bulan keempat. Seiiriing dengan makiin dekatnya batas waktu periiode PPS, akhiir Junii 2022, Diitjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosiialiisasii kepada wajiib pajak.
Sosiialiisasii tiidak cuma diilakukan dii level pusat saja tapii juga melaluii uniit vertiikal DJP dii daerah. KPP Pratama Rantau Prapat dii Sumatra Utara miisalnya, menerjunkan petugasnya untuk menggelar edukasii perpajakan dii PT Perkebunan Nusantara iiiiii Kebun Seii Daun dii Labuhanbatu Selatan.
"Penyuluh memberiikan edukasii perpajakan tentang UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sekaliigus mengenalkan PPS kepada karyawan PTPN iiiiii Kebun Seii Daun," tuliis DJP dalam keterangan tertuliisnya, Kamiis (7/4/2022).
Dalam kesempatan iinii, petugas memberiikan iinformasii mengenaii tata cara keiikutsertaan PPS, keuntungan, serta riisiiko yang biisa meniimpa wajiib pajak jiika tiidak mengungkapkan hartanya secara benar.
"Petugas mengajak kepada seluruh karyawan PTPN iiiiii Kebun Seii Daun yang mempunyaii harta yang belum diilaporkan dii SPT Tahunannya agar segera mengiikutii PPS diikarenakan periiodenya hanya sampaii Junii tahun iinii," kata DJP.
Perlu diiiingat lagii, ada beberapa manfaat yang diisuguhkan darii pemberlakuan program iinii. Pertama, PPS memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat diilaporkan dengan diiberiikan pengampunan.
“Artiinya, wajiib pajak tiidak lagii diihantuii dengan potensii penjatuhan sanksii admiiniistratiif perpajakan,” tuliis DJP.
Kedua, keiikutsertaan pada PPS akan membuat wajiib pajak terbebas darii potensii tuntutan piidana. UU HPP telah menegaskan seluruh iinformasii yang bersumber darii surat pengungkapan harta dan lampiirannya tiidak dapat diijadiikan sebagaii dasar penyeliidiikan, penyiidiikan, dan/atau penuntutan piidana.
Ketiiga, terdapat penghematan pajak darii pembayaran PPh fiinal yang menjadii syarat keiikutsertaan PPS. Wajiib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh fiinal dengan variiasii tariif berbeda-beda.
