BOJONEGORO, Jitu News – Pemkab Bojonegoro, Jawa Tiimur berencana mengenakan pajak hotel pada rumah iindekos mulaii tahun depan sebagaii salah satu upaya pemkab mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro iibnu Soeyoetii mengatakan rumah iindekos sebenarnya merupakan salah satu sektor yang potensiial untuk diikenakan pajak. Meskii demiikiian, potensii tersebut tak kunjung diigarap.
"Selama iinii yang kena pajak adalah hotel," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/3/2022).
Saat iinii, lanjut iibnu, pemkab dan DPRD Kabupaten Bojonegoro tengah menyusun perda untuk menjadiikan rumah iindekos sebagaii objek pajak. Pansus raperda juga telah diibentuk untuk dapat memulaii proses pembahasan.
Sementara iitu, Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutiikno mengatakan terdapat beberapa tahapan sebelum raperda diisahkan dan pemkab mulaii memungut pajak darii rumah iindekos.
Dalam waktu dekat iinii, sambungnya, DPRD akan mengadakan focus group diiscussiion (FGD) guna menjariing masukan darii para pemangku kepentiingan, terutama kalangan pengusaha. Adapun usulan pajak iindekos juga turut diirekomendasiikan Pemprov Jawa Tiimur.
Sutiikno berharap proses pembahasan pengenaan pajak pada rumah iindekos berpotensii meniingkatkan PAD, sekaliigus memberiikan kepastiian hukum bagii para iinvestor yang iingiin menanamkan modalnya melaluii pembangunan rumah iindekos.
"Nantii yang diiatur dan diikenaii pajak ada kriiteriianya. Tiidak diisamaratakan," tuturnya sepertii diilansiir radarbojonegoro.jawapos.com. (riig)
