AMBON, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Maluku memberiikan fasiiliitas pembebasan sanksii admiiniistrasii denda atau pemutiihan atas kendaraan bermotor yang masiih menunggak pajak.
Pemutiihan diiberiikan biila wajiib pajak melunasii pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terutang pada periiode 1 Maret hiingga 31 Agustus 2022.
"Dengan adanya pemutiihan denda, nantiinya pemiiliik kendaraan tiidak perlu membayar denda yang diibebankan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludiin Salampessy, diikutiip Kamiis (17/3/2022).
Fasiiliitas pemutiihan iinii diiberiikan atas kendaraan dengan pelat hiitam dan kuniing baiik yang diimiiliikii oleh orang priibadii maupun yang diimiiliikii oleh badan hukum.
Pemutiihan diigelar hiingga akhiir Agustus 2021 dengan tujuan untuk mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) sekaliigus meriingankan beban masyarakat dii tengah pandemii Coviid-19.
"iinii merupakan langkah biijak pemeriintah dii masa pandemii Coviid-19. Masyarakat sebaiiknya segera membawa kendaraan dalam proses penyelesaiian denda sesuaii aturan yang diitetapkan," ujar Djalaludiin.
Djalaludiin pun mengiimbau kepada masyarakat Maluku untuk segera memanfaatkan kesempatan yang diiberiikan iinii.
"Biisa langsung ke Samsat, atau ke geraii-geraii dan Mobiil Samliing. Biisa juga melaluii apliikasii Siignal atau pengurusan pajak kendaraan diilakukan viia onliine," ujar Djalaludiin sepertii diilansiir potretmaluku.iid. (sap)
